Ini Kata Pengusaha Pemilik Kantor yang Diperiksa KPK

Ini Kata Pengusaha Pemilik Kantor yang Diperiksa KPK

CELOTEHRIAU.COM---Dedi Handoko, yang kantornya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/11/2019) pagi tadi akhirnya angkat bicara. 

Pria yang akrab disapa DH itu mengungkapkan, bahwa pemeriksaan itu tidak terkait adanya kasus proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis yang menjadikan Amril Mukminin menjadi tersangka.

''Tidak tahu, yang terpenting tidak ada kaitannya,'' ungkap DH Kamis (28/11/2019). 

DH mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, terkait foto dirinya bersama Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin. 

''Kemarin saya berfoto dengan Bupati Bengkalis,''ujarnya singkat.

Dia menegaskan, pemeriksaan itu tidak terkait kasus Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Sebelumnya pihak KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. 

Paska penyelidikan, keduanya sudah lantas dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.
 
Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
 
Sebelumnya juga KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index