KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Pengusaha Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Pengusaha Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

CELOTEHRIAU.COM--Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Juru Bicara nya, Febri Diansyah, akhirnya mengeluarkan pernyataan resminya, terkait penggeledahan rumah pengusaha di Pekanbaru, Kamis (28/11/2019) sore. 

Febri menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan KPK itu diduga terkait dengan korupsi yang terjadi di Bumi Sri Junjungan, Bengkalis, dengan melibatkan Amril Mukminin.

''Benar tim KPK memang sedang melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha,'' jawab Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perkara ini, KPK telah mengusut Amril Mukminin terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

''Penggeledahan sebuah rumah di Pekanbaru terkait itu memang terkait kasus jalan di Bengkalis,'' sebut. Febri.

Saat ini pihak KPK memang sedang melakukan pengusutan, peningkatan  Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, tahun 2013-2015.

Dari hasil pengusutan, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima uang sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. 

Diduga kuat, uang yang diterima Amril itu sebagai pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Setelah menerima Rp2,5 Milliar itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index