Ketua DPRD Batalkan Paripurna Sepihak, Sigit Yuwono: Itu tidak Sah, Ini Alasannya

Ketua DPRD Batalkan Paripurna Sepihak, Sigit Yuwono: Itu tidak Sah, Ini Alasannya

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU) --Lima Fraksi di DPRD Pekanbaru, mempertanyakan keputusan penganuliran atau pembatalan Rapat Paripurna 4 Agenda Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Banmus, yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP.  Dalam Rapat Banmus yang digelar Senin (2/12) pekan lalu, sejatinya Rapat Paripurna 4 Agenda Kegiatan hari, Senin (9/12/2019). 

Namun tiba-tiba secara sepihak, Ketua DPRD Pekanbaru membatalkan rapat paripurna tersebut, tanpa alasan yang jelas. Karena itu, lima fraksi terdiri dari Fraksi Gerinda, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI Perjuangan, sepakat agar rapat paripurna tetap dilaksanakan.

Sebab, lebih setengah dari jumlah anggota DPRD Pekanbaru, sudah hadir dan meminta Ketua DPRD tetap melakukan Rapat Paripurna sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus.

Mantan pimpinan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 Sigit Yuwono ST mengatakan,  surat yang ditandatangani Hamdani selaku  Ketua DPRD yang membatalkan rapat paripurna, itu tidak sah.

Sebab, mengubah keputusan Banmus ini harus dilakukan melalui Paripurna atau dengan rapat pimpinan DPRD, tidak bisa Ketua DPRD sendiri saja atau dengan dua pimpinan saja. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh dua pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah.

"Anggota DPRD Pekanbaru lainnya bisa menentang dan melawan kebijakan tersebut dengan tetap melakukan rapat Paripurna hari ini," tegas Sigit.

Sekadar diketahui, rapat paripurna ini membahas 4 agenda yakni Laporan Reses, laporan pansus tatib, laporan ansus kode etik dan penetapan perubahan Propempemda 2019.

"Kita jadi Rapat Paripurna, jangan seenaknya saja pimpinan ini menunda Paripurna ini, agenda paripurna ini sudah diputuskan di Banmus dan tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pimpinan saja, " kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Dapot Sinaga SE, di dalam ruangan paripurna dengan suara kerasnya.

Dapot bersama anggota dewan lainnya wajar saja meradang. Menurutnya, apapun keputusan Banmus sebagai keputusan nomor dua tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan dijalankan. Bukan seenaknya mengambil keputusan, tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya.

Keputusan di DPRD Pekanbaru ini kolektif kolegial. Keputusan ini yang harus diperhatikan oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP. Tidak sebaliknya, mengambil keputusan sendiri.

"Mau dia jadikan apa DPRD Pekanbaru ini sama dia, selama ini tak pernah kejadian seperti ini, tau tidak rapat Banmus ini merupakan rapat tertinggi kedua setelah rapat paripurna," sebutnya.

Dari pantauan wartawan digedung DPRD Pekanbaru terlihat beberapa fraksi seperti Gerinda, Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan melakukan rapat tertutup dengan anggota mereka masing masing, sedangkan ruangan Fraksi PKS dan PAN terlihat kosong.

Hingga pukul 11.55, belasan anggota DPRD Pekanbaru sudah memasuki ruangan paripurna. Sementara Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani masih melakukan rapat tertutup dengan Sekwan Zulfahmi Adrian. 

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index