Resmi Ditahan PRPR IV UIR Jawab ''No Comment''

Resmi Ditahan PRPR IV UIR Jawab ''No Comment''

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menahan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman, Rabu (11/12/2019). Karena sudah proses tahap II atau P21.

Abdullah Sulaiman resmi ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR).

Selain Abdullah Sulaiman, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, juga turut melimpahkan tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau dalam artian lain sudah tahap II.

Setelah proses pemeriksaan, Abdullah Sulaiman langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

''Menunggu persidangan tersangka akan ditahan 20 hari ke depan,'' kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Saat diwawancarai wartawan usai pemeriksaannya, Abdullah Sulaiman enggan memberikan komentarnya.

''No comment,'' kata dia, sambil berlalu memasuki mobil tahanan kejaksaan menggunakan baju orange.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, untuk proses persidangan nantinya. Saat ini pihak JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan surat administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

''Ada 9 orang JPU yang disiapkan untuk menghadapi proses pengadilan perkara tersebut,'' kata Yuriza.

Sembilan 9 orang JPU, dua diantaranya dari Kejati Riau dan tujuh lainnya dari Kejari Pekanbaru. 

''Dalam perkara inisaya selaku Ketua Tim JPU,'' terang Yuriza.

Disinggung soal pengembalian kerugian negara dari tersangka Abdullah Sulaiman, Yuriza memaparkan belum ada penambahan dari Rp400 juta yang diserahkannya beberapa waktu lalu.

''Sampai saat ini, belum ada, masih Rp400 juta itu,'' tuturnya.

Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu.

Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan. 

Mereka adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). 

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index