Polda Riau & BKSDA Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Riau & BKSDA Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran Rupiah
celotehriau.com

CELOTEH RIAU.COM--Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, melakukan ekspos penangkapan dua orang pelaku penyelundupan Satwa dilindungi, Ahad (15/12/2019) di Kebun Binatang, Kasang Kulim, Kampar.

Dua orang selaku pengendali inisial IS dan Yat, berhasil diamankan terkait penyelundupan sebanyak 58 ekor Kura-kura jenis Indiana bersama satu ekor anak Singa Leopard dan empat ekor anak Singa Afrika diamankan dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki. 

Sedangkan tiga ekor anak orang utan, diamankan dihari yang sama dan ditempat berbeda.

''Anak singa dan leopard serta 58 kura-kura diamankan di Jalan Riau Ujung, sedangkan tiga anak utan diamankan di Jalan Air Hitam,'' sebut Kapolda, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Ahad (15/12/2019) sore.

Saat memimpin pers rilis terkait pengungkapan satwa dilindungi ini, Kapolda terlihat mengecam keras kejahatan luar biasa ini.

Kapolda berjanji akan menindak tegas jaringan dari para sindikat perdagangan satwa dilindungi ini.

''Memang satwa ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Namun, apa yang mereka lakukan tetap lah kejahatan,'' tegas Kapolda.
 
Perwira tinggi berpangkat bintang dua di oindaki ini menjelaskan, kejahatan penyeludupan satwa dilindungi ini merupakan peringkat kedua, setelah peredaran narkoba di Indonesia.

Sedangkan upaya penyelundupan tiga ekor anak orang utan itu, ditemukan oleh seorang pemulung di dalam packing-an kardus pengiriman di tepian Jalan Lintas Garuda Sakti, di sekitar Jembatan II Sei Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. 

Pertama ditemukan, ada tertera nama Ipan Pekanbaru pada kardus tempat orang utan dikemas.

Kapolda menyebutkan, awalnya tiga orang utan ditemukan seorang warga pemulung di sekitar lokasi penemuan, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, yang kemudian melaporkannya ke Polhut LHK Provinsi Riau.

''Dari mana asal dan segala hal terkait dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi tengah dalam penyelidikan Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus,'' terang Kapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Dirkrimsus AKBP Andri Sudarmadji.

Dari informasi itu, kemudian dilaporkan ke Polisi Kehutanan dan berkoordinasi dengan pihak BKSDA.

 Agung mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan, untuk dua orang pelaku yang diamankan adalah merupakan pengendali.

Kedua pelaku yang merupakan pengendali ini, melakukan kejahatan ini terorganisir dengan sistem terputus satu dengan lainnya. Pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing. 

''Untuk pelaku-pelaku lainnya akan kita ungkap. Saya ingin dan minta kejahatan ini diungkap tuntas,'' tegas Kapolda.

IS dan Yat, adalah pengendali, 
Kejahatan terorganisir sistem terputus, satu dengan lainnya tugas dan perannya masing-masing, peran yang lain kita 

Terpisah, Kepala BBKSDA Riau Suharyono menjelaskan, bahwa para pelaku menyelundupkan satwa memanfaatkan jalur perairan yang bersandar di pelabuhan tikus di Kota Dumai. 

Setelah di pelabuhan, kemudian satwa akan dibawa melalui jalur darat dari Dumai menuju Pekanbaru. Kemudian, direncanakan akan dibawa ke Lampung.

''Informasi yang didapat, satwa ini akan di bawa ke Lampung,'' sebut Suharyono.

Bisnis satwa dilindungi ini, kata Suharyono memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Sebab, setiap satu ekornya ditaksir mencapai angka Rp450 juta.

''Untuk harga kura-kura jenis Indiana dihargai dengan dolar, yang seekornya seharga 1300 US dolar atau sekitar 17 juta,'' pungkasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index