Anak Gajah Dijerat, BKSDA Minta Pemilik Konsesi Tanggung Jawab

Anak Gajah Dijerat, BKSDA Minta Pemilik Konsesi Tanggung Jawab
Gajah terjerat dilahan perusahaan.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Seekor anak gajah betina ditemukan dalam kondisi kakinya terjerat di lahan yang dikelola PT Rimba Peranap Indah, Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Sabtu (14/12/2019) kemarin.

Hingga akhir tahun 2019 ini, sudah ada tiga anak gajah yang terkena jeratan serupa. Kemudian, seluruhnya menjadi cacat.

Kasus terakhir ini, diketahui, setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mendapat laporan dari masyarakat, Sabtu (14/12/2019) pagi.

Berangkat dari laporan itu, selanjutnya BKSDA langsung mengutus tim melakukan pengecekan dilapangan.

''Setelah dipastikan informasi itu ada, kami langsung menurunkan tim medis,'' ungkap Suharyono, Kepala BKSDA Riau, Senin (16/12/2019).

Dari lokasi anak gajah itu dijerat, tim yang turun langsung mengevakuasinya ke PLG Minas untuk perawatan lebih intensif, dengan menempuh perjalanan selama 5 jam.

Suharyono berharap, kasus anak gajah yang terkena jeratan ini agar menjadi kasus yang terakhir.

''Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat satwa, apapun alasannya itu menyakiti sesama makhluk Tuhan tentunya merupakan perbuatan dosa, yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia berupa hukuman pidana tapi juga di akhirat nanti,'' kata Suharyono.

Selain itu, Suharyono juga meminta agar pemilik atau perusahaan pengelola Konsesi agar lebih bertanggung jawab terhadap areal konsesi yg diberikan oleh pemerintah.

''Perhatikan kewajiban-kewajiban, termasuk melakukan perlindungan dan pengamanan serta unsur-unsur konservasi lain nya,'' tegas Suharyono.

Ia meminta perusahaan lebih berorientasi  pada profit, tapi jangan pula kesampingkan aspek perlindungan terhadap satwa luar yang memang sudah ada dari dulu di kawasan tersebut.

''Apa polhut saya yang disuruh jaga konsesi mereka? Kan tidak mungkin. Trus siapa yang tanggung jawab saat ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab masuk konsesi mereka memasang jerat? Tentunya saat diberi luasan konsesi .. melekat didalamnya kewajiban mengamankan .. gak mungkin kan minta,'' tegas Suharyono.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index