Jelang Nataru,.598 Napi Beragama Nasrani di Riau Dapat Remisi

Jelang Nataru,.598 Napi Beragama Nasrani di Riau Dapat Remisi
Ilustrasi

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, pada Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini memberikan remisi bagi 598 napi di seluruh Lapas dan Rutan se-Riau.

Informasi ratusan napi mendapatkan remisi ini disampaikan, Humas Kemenkunham Riau, Eky, pada Senin (23/12/2019).

Rincian dari 598 napi yang mendapatkan remisi itu, di Lapas Bagan Siapi-api Kelas II A sebanyak 39 napi mendapat remisi, di Lapas Bangkinang kelas II A ada sebanyak 107 napi, di Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 81 napi. Selanjutnya, sebanyak 103 napi diberi remisi dari Lapas Pekanbaru.

Kemudian, dari Lapas Kelas II A Tembilahan sebanyak 11 napi diberi remisi, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian sebanyak 70 napi. Di Lapas Kelas II B Selat Panjang dua napi yang mendapat remisi.

Selanjutnya, delapan napi dari Lapas Kelas II B Taluk Kuantan, dan dua napi dari Lapas Perempuan Kelas II A serta dua napi dari Lapas terbuka kelas III Rumbai.

Untuk dari Lapas pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru, ada 12 napi mendapatkan remisi. Kemudian, 76 napi dari Rutan kelas I Pekanbaru.

Selanjutnya, sebanyak 33 napi dari Rutan kelas II B Dumai, masing-masing 26 napi dari Rutan Kelas II B Rengat dan Rutan Kelas II B Siak Siak Sri Indrapura.

''Untuk napi pada tahun baru dan natal, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas langsung,'' ungkap Eki.

Eki menyebutkan, pemberian remisi ini, karena dinilai seluruh napi yang mendapatkannya, dinilai mengalami perubahan dan berkelakuan baik selama masa tahanan.

''Mereka yang diberi remisi ini, karena dinilai mengalami perubahan pada perilaku selama menjalani masa tahanan,'' pungkas Eki.

''Pemberian remisi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Ham pusat,'' pungkas Eky.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index