Nekad Merampok, Mahasiswa Dijebloskan Penjara

Nekad Merampok, Mahasiswa Dijebloskan Penjara
Tiga mahasiswa nekad Merampok ditangkap.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Nekad melakukan perampokan di warung di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, berujung di penjara.

Para pelaku yang diamankan, Yanuardyn Laila (20) mahasiswa, dan Richard Mose Tabulau (23) serta Zuli Agus Laila (20).

Yanuardyn Laila dan kawan-kawannya ini diamankan Polsek Tenayan Raya, pada Jumat (10/1/2020) sore kemarin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan satu unit Handphone merk VIVO V15 tipe VIVO 1819, satu lembar STNK BM 5511 TU, dan satu unit sepeda motor merk Honda Verza  BM 6537 UP warna putih serta satu batang kayu balok.

''Ada empat orang pelakunya, namun satu orang masih DPO,'' kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda, Senin (13/1/2020).

Perampokan yang dilakukan kawanan ini, kata  Budhia, terjadi pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 3.00 WIB kemarin.

Sedangkan kronologis perampokan ini, berawal saat korban datang menggunakan motor tiba-tiba berhenti di halaman warung yang sudah tutup dan gelap di tkp.

''Saat itu korban bertanya kepada tiga orang laki-laki (tersangka) yang sedang main game Ludo di TKP dan diajak main game. Dan sempat memberikan uang Rp50 ribu untuk membeli minuman ringan,'' terang Budhia.

Melihat kebaikan korban, lalu muncul niat jahat para pelaku merampas barang berharga milik korban. 

''Tersangka Yanuardyn Laila mengajak Richard Mose Tabulau merampas korban. Dari belakang datang Zuli Agus Laila langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu balok,'' terang Budhia.

Setelah korban roboh, Zuli kembali menghantam dada korban menggunakan kayu broti tersebut.

''Setelah korban tak sadarkan diri dan mengalami luka  mengeluarkan darah dari mulutnya. Lalu para tersangka meninggalkan korban sambil mengambil hp dan motornya,'' ungkap Budhia.

Sedangkan penangkapan para pelaku, dilakukan setelah Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi memerintahkan, anggota reskrim melakukan penyelidikan.

''Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Untuk pelaku atas nama Zuli, terpaksa di beri tembakan terukur. Karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan,'' pungkas Budhia.

Untuk pengembangan kasus ini, lanjut Budhia, ada seorang pelaku dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial SG.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index