Amril Mukminin Mangkir, Ini Penjelasan KPK

Amril Mukminin Mangkir, Ini Penjelasan KPK

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)---Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin tak dapat mengikuti proses pemeriksaan di Jakarta. Dengan alasan, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sesuai jadwal, aturannya Amril diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/1)2020). Sebagai statusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, Bupati Bengkalis dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019. 

Dalam prosesnya, proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar.

''Hari ini Amril di periksa sebagai tersangka,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/1/2020).

Ali Fikri menyebutkan, Amril tak bisa datang hari ini (Senin) karena berasalan sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

''Amril tidak hadir, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,'' ungkap Ali. 

Sebelumnya, kata Ali Fikri, Amril sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa datang. Kemudian, ia meminta agar pemeriksaan di jadwalkan ulang.

''Amril sebelumnya sudah mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang. Maka, kita akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,'' ujar Ali.

Kapan waktunya, Ali menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan dan menentukan waktunya.  

Sedangkan, terkait kegiatan Amril Mukminin hari Senin (20/1/2020) ini. Diketahui yang bersangkutan sedang menjalani proses penabalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. 

Oleh LAMR Bengkalis, Amril diberikan gelar adat yakni Datuk Seri Amanah Junjungan Negeri. Sedangkan istrinya Kasmarni diberi gelar adat, yakni Datin Seri Junjungan Negeri.

Sebelumnya, Amril dinyatakan telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Setelah itu, Amril kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Untuk diketahui, bahwa proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Faktanya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

Selanjutnya, PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain proyek tersebut, KPK juga mencium aroma rasuah pada proyek jalan lainnya di Bengkalis. Yaitu, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Perkara ini diketahui telah disidik dan dihadapkan ke persidangan.

Lalu, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Berikutnya, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan terakhir, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Untuk empat proyek yang disebutkan terakhir, KPK juga telah menetapkan nama-nama tersangkanya. Tak tanggung-tanggung, tersangka itu berjumlah 10 orang. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.

Diterangkan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

'"Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar,'' ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1) kemarin.

Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.

Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua proyek yang disebutkan di awal, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sedangkan. Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index