Miris, Gegara Bakar Lahan 20x20 M, Pria 69 Tahun Disidang, Ini Kata Penasehat Hukumnya

Miris, Gegara Bakar Lahan 20x20 M, Pria 69 Tahun Disidang, Ini Kata Penasehat Hukumnya
Syafruddin duduk menyimak pembacaan majelis hakim saat persidangan.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM (PEKANBARU) --Hanya terbukti membakar lahan seluas 20X20 meter persegi, Syafrudin harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/1/2020). 

Saat mengikuti jalannya persidangan, warga Jalan Yos Sudarso kilometer 17, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ini dengan seksama memperhatikan tahap demi tahap jalannya persidangan.

Oleh hakim yang memimpin persidangan pria 6 anak, dimana 2 diantaranya berkebutuhan khusus ini, harus menghadapi tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar.

Karena lahan yang dibakarnya kecil dan Syafrudin merupakan tulang punggung keluarga. melalui Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, menyampaikan beberapa poin pembelaan dalam pledoi.

Dengan kondisi Syafrudin, Andi berharap pengadilan memutuskan membebaskannya dari hukuman pidana, atau minimal bisa mengurangi.

''Alasan yang membuat Syafrudin harus mewakilkan pembacaan pledoinya tersebut. Karena Syafrudin tak bisa membaca. Maklum, pria yang akrab disapa Si Syaf ini tak tamat sekolah dasar (SD),'' kata Andi.

Andi menyampaikan harapan ini, saat penutupan materi pledoi, dengan sidang yang diketuai majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

''Kami berharap hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,'' kata Andi. 

Andi menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

''Demi keadilan dan kebenaran, dengan tidak terbuktinya dakwaan yang didakwakan maka kami mohon kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segela tuntutan,'' kata ungkap Andi.

Namun, usai pembacaan pledoi, hakim mengatakan, sidang selanjutnya adalah pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan," ucap Hakim Ketua.

Usai sidang, Andi Wijaya mengungkapkan, bahwa terdakwa Syafrudin, telah rangkaian persidangan sudah dimulai sejak awal Oktober 2019. 

Mulai dari agenda dakwaan, pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan bukti surat, sampai dengan pledoi pada hari ini.

Andi menyoroti, ada beberapa kekurangan dari JPU. Salah satunya, saksi ahli lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan terdakwa, tidak pernah dihadirkan di persidangan. 

''Kehadiran saksi ahli sangat penting, terutama untuk mendukung pembuktian dakwaan,'' ujar Andi.

Oleh JPU, perbuatan terdakwa dikatakan sudah melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan.

''Dia membakar lahan yang dikelolanya untuk ditanami ubi, kacang panjang, ubi dan lainnya. Keterangan ahli yang tidak dihadirkan dan bukti surat tidak punya kekuatan hukum,'' ungkap Andi.

Andi menuturkan, perbuatan terdakwa dalam membersihkan lahan tanah mineral yang dikelolanya, sesuai dengan kearifan lokal. Bukan tanah jenis gambut.

Terdakwa juga sangat menjaga agar api tidak membesar, dengan cara membuat semacam sekat di lahan yang dibakarnya. Apalagi luasannya kurang dari 2 hektare.

Lanjut Andi, terdakwa membakar lahan, hanya untuk bercocok tanam, yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dan selama proses penyidikan berlangsung, terdakwa tidak mendapatkan hak bantuan atau pendampingan hukum. Ini beda sama sekali dengan perusahaan yang disangka membakar lahan, jadi memang hukum itu tajam ke bawah," tegas Andi.

Paska di proses, keluarga terdakwa tak terurus, karena Syafrudin adalah tulang punggung bagi keluarganya.

''Karena Syafrudin menjadi terdakwa, maka istrinya pun terpaksa bekerja serabutan, dibantu beberapa anak supaya bisa tetap bisa makan,'' sebut Andi.

Tindakan Syafrudin membersihkan lahannya terjadi sekitar bulan Maret 2019, sama seperti kegiatan yang dilakukan tahun sebelumnya.

Saat itu, dilahan 20X20 itu, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya. Namun, terdakwa tetap membuat sekat agar api tak menyebar. 

Karena tiba waktu solat, Syafrudin kembali ke rumah untuk melaksanakan salat. Namun saat dia kembali, Polisi sudah berada di lokasi.

'"Saat ditanyai, Syafrudin memang mengakui, jika dia yang membakar di lahan. Kemudian, petugas membawanya ke Polsek dan sempat ditahan. Lantas pak Lurah yang menjamin karena sudah lama kenal, bapak ini akhirnya boleh pulang," papar Andi.

Tak berselang, tepatnya saat perkara berlanjut hingga sampai proses tahap II, Syafrudin pun langsung ditahan Jaksa.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index