Jaksa Susun Dakwaan, Tiga Tersangka Korupsi PT PER

Jaksa Susun Dakwaan, Tiga Tersangka Korupsi PT PER

CELOTEH RIAU.COM (PEKANBARU)--Proses lanjutan setelah penahanan tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyusun surat dakwaan.

Proses ini dilakukan, setelah tiga tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/1/2020). 

Mereka bertiga, yakni Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, lalu, mantan Analis Pemasaran, Rahmiwat dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Dalam kasus ini, ketiganya bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. 

Upaya menyusun dakwaan ini, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni. Setelah jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

''Karena sudah lengkap, maka dilakukan proses selanjutnya tahap II,'' jelas Yuriza. 

Dalam prosesnya, peneliti telah melakukan pemeriksaan pengecekan administrasi tersangka Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Saryono. 

''Ketiga tersangka sebelumnya sudah ditahan dalam tahap penyidikan. Pada tahapan ini, kita tahan selama 20 hari ke depan,'' sebut Yuriza.

Maka, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan menambahkan, langkah yang sedang dilakukan adalah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. 

''Saat ini kita menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,'' imbuhnya.

Selain menyusun dakwaan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap aset mereka untuk dilakukan penyitaan. Hal ini, disebabkan, para tersangka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. 

Dalam proses ini, Yuriza menyebutkan, pihaknya menggunakan asset tracing (penelusuran aset).

''Proses ini dilakukan ke Bidang Intelijen,'' kata Yuriza. 

Sebelumnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PERdan pihak swasta.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index