KPK akan Periksa Nurhadi cs Sebagai Tersangka Kasus Suap MA

KPK akan Periksa Nurhadi cs Sebagai Tersangka Kasus Suap MA
PLH Juru Bicara KPK Ali Jufri

CELOTEH RIAU.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung, dengan tersangka Nurhadi, Rezky dan Hiendra. KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi Cs.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Jufri mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Nurhadi Cs pada Senin (27/1) besok. KPK berharap agar ketiga tersangka mematuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka," ucapnya dalam keterangan pers KPK yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (26/1).

Ali menjelaskan, sesuai dengan ketentuan acara pidana, seorang tersangka dalam pemanggilan pemeriksaan wajib hadir. "Jika ketiganya tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik KPK dapat melakukan pemanggilan selanjutnya, disertai dengan perintah membawa (paksa)," kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Nurhadi, Rezky, dan Hiendra menjadi pemanggilan pertama terhadap ketiganya sebagai tersangkan. Namun menjadi yang kedua setelah KPK melakukan penyidikan sejak tahun lalu.

Nurhadi, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12). Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA 2010-2016. Penetapan tersangka tersebut, bersamaan dengan peningkatan status hukum terhadap dua lainnya. Yakni Rezky Herbiyono yang tak lain adalah menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Ketiganya dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi di MA.  Khusus Nurhadi, KPK menebalkan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai RP 46 miliar selama menjabat di MA.

KPK menuduhnya melakukan aksi melanggar hukum dan jabatan berupa pengaturan putusan sejumlah perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN), sampai pada tingkat kasasi di MA. Terhadap Nurhadi, dan Rezky KPK menebalkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b subsider Pasal 5 ayat  (2) subside Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 20/2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan terhadap Hiendra, KPK menyangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU 20/2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak melakukan penahanan terhadao Nurhadi dan kawan-kawan. Namun pada 2 Januari 2020, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, sama-sama melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Nurhadi dkk, meminta Hakim PN Jaksel menggugurkan status ketiganya sebagai tersangka KPK. Namun, pada Kamis (23/1), Hakim PN Jaksel, memutuskan menolak permohonan pengguguran tersangka tersebut.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index