25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita, Dua Orang Nahkoda Diamankan

25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita, Dua Orang Nahkoda Diamankan
Petugas kepolisian bersama rokok ilegal barang tangkapannya.(celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU) --Sebanyak 25 ribu bungkus rokok ilegal diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau. Penangkapan ini dirilis, Rabu (5/2/2020) siang.

Ribuan bungkus rokok itu, diamankan dari dua  speadboat diantaranya Speed Boat Putra Sriwijaya dan Dayat Jaya.

Direktur Polisi Perairan (Dirpoliar) Polda Riau, Kombes Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan mengatakan, penangkapan dua speadboat ini dilakukan Jumat (31/1/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengamanan ini, diawali masuknya laporan masyarakat. Bahwa akan melintas dua kapal pengangkut rokok ilegal.

''Dua speadboat bersama nahkoda ini diamankan di Perairan Terusan Mas Kabupaten Inhil-Riau,'' kata Badarudin.

Menurut informasi awal yang diterima pihaknya. Dikabarkan speadboat berlayar dari Sei Guntung tujuan ke Tembilahang dengan muatan Rokok tanpa dilengkapi SPB dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen SB dan dokumen muatan.

Setelah ditelusuri, tim Gakkum dapat mengamankan satu speadboat bernama Putra Sriwijaya yang di nahkodai Ju. Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.45 WIB kembali dimankan speadboat Dayat Jaya yang dinahkodai Mu.

''Masing-masing muatan rokok ini 25 tim,'' sebut Badarudin.

Menurut keterangan kedua, penyelundupan rokok ilega baru kali pertama dilakukannya. Alasanya, karena tergiur upah Rp2 juta sekali antar.

''Pengakuannya, mereka berdua diupah masing-masing Rp2 juta,'' terang Badarudin.

Dugaan kuat, rokok ini berasal dari Kota Batam. Untuk disebarkan di Tembilahan, karena luas perairan pesisir timur ini luas.

''Di Tembilahan itu ada ribuan pintu masuk. Bukan hanya pelabuhan tikus saja, tapi ada rumah warga yang belakangnya merapat speed boat tersebut,'' ujar Badarudin.

Pihaknya, sambung Badarudin, masih melakukan pengembangan jaringan peredaran rokok ilegal ini.

''Masih kita kembangkan. Sedangkan untuk kedua pelaku kita jerat pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 ttg Pelayaran jo Pasal 480 (1) KUHPidana. Dengan ancaman kurungan 9 tahun,'' pungkasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index