Rugikan Negara Rp 3,9 M, ASN dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Video Wall

Rugikan Negara Rp 3,9 M, ASN dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Video Wall
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati SH MH

CELOTEHRIAU.COM (PEKANBARU)--Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi video wall rugikan negara Rp3,9 miliar, di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Penetapan ini dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsusu Kejati) Riau yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar dari total anggaran Rp4,4 miliar. 

Penetapan status tersangka ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (6/2/2020).

''Penetapan ini setelah melalui serangkaian melakukan penyidikan. Sehingga semuanya sepakat untuk menetapkan dua orang tersangka yang melakukan perbuatan melawan hukum,'' Mia Amiati. 

Dua yang ditetapkan tersangka, ada seorang pegawai negeri sipil inisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan seorang swasta berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima. 

Namun, sebut Mia, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan. ''Untuk penahanan akan dilakukan, jika memang penyidik menilai perlu untuk proses berkas penyidikan,'' terang Mia. 

Ditambahkan, Hilman Azazi, selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Bahwa  kasus korupsi itu terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang pengadaannya dilakukan berdasarkan APBD Pekanbaru 2017 tersebut. 

Sedangkan, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru pun menghubungi pabrikan layar monitor yang digunakan sebagai command center ibu kota provinsi Riau itu. 

''Setelah diselidiki, ternyata pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim,'' terang Mia. 

Sesuai temuan itu, Kejati Riau pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru.

Setelah didalami, akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi kedua tersangka adalah melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Sedangkan faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. 

Penyidik pun, akhirnya mengetahui bahwa VH bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Kemudian, dipastikan peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. 

Keduanya dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index