Korupsi Dana Kegiatan Makan- Minum Dan Pemondokan MTQ, Direktur CV Listra Divonis 1,5 Tahun

Korupsi Dana Kegiatan Makan- Minum Dan Pemondokan MTQ, Direktur CV Listra Divonis 1,5 Tahun
Sidang kasus makan minum MTQ 2017 di pengadilan tipikor Pekannbaru

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU) --Direktur CV Listra Mulheri divonis bersalah telah melakukan korupsi dana kegiatan makan dan minum Serta pemondokan Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) tingkat Kabupaten tahun 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/2/2020). 

Namun, terkait vonis bersalah itu, Direktur CV Listra itu tidak langsung dipenjara. Ia berstatus sebagai tahanan kota.

Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH dalam ruang sidang Mudjiono, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/2/2020).

''Diputuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulheri selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara,'' kata Hakim ketua.

Tidak hanya divonis penjara, Mulheri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp65 juta. Yang mana, uang tersebut telah dititipkannya ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dan disetorkan ke kas negara.

''Terdakwa telah menitipkan uang kepada pihak kejaksaan yang dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara. Terdakwa tetap dalam tahanan kota,'' terang Hakim ketua.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Mulheri berbeda dengan 2 terdakwa lainnya yakni Subandi dan Amat Jalil.

Dalam kegiatan itu, Amat Jalil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Subandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Oleh majelis hakim, Amat Jalil divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut melambung dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU). Sedangkan Subandi, divonis 1 tahun penjara. Vonis untuk Subandi ini, lebih ringan dari tuntutan JPU.

''Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Amat Jalil diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155 juta yang telah dititipkan dan dianggap sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Untuk terdakwa Subandi, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Dalam hal ini, terdakwa Subandi telah menitipkan uang kepada JPU sebanyak Rp20 juta, yang dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara,'' terang JPU.

''Terdakwa Amat Jalil dan Subandi tetap dalam Rutan (rumah tahanan),'' sambung hakim ketua sambil mengetuk palunya.

Mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

Dalam vonis itu, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 bulan. Tidak hanya itu, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara.

Adapun modus yang diduga dilakukan ketiga terdakwa yakni, melakukan mark up dana kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan penyidik, didapati kerugian negara sebesar Rp290 juta lebih.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index