Plt Bupati Bengkalis, Tiga Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus

Plt Bupati Bengkalis, Tiga Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus
PLT Bupati Bengkalis Muhammad

CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU)--Mantan Kadis PU, yang saat ini menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad kembali mangkir pada pemanggilan ketiga. Dalam statusnya sebagai tersangka.

Muhammad yang diperiksa sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan jika penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa ini. 

''Hingga sore hari, Wakil Bupati Bengkalis itu belum datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau,'' sebut Sunarto, Selasa (25/2/2020).

Alasan ketidakhadiran Muhammad, tidak diketahui. Sunarto mengakui, surat pemanggilan sudah jauh-jauh hari disampaikan.

''Tadi penyidik nunggu sampai jam 3 sore. Tapi dipastikan belum datang,'' beber Sunarto. 

Sebelumnya, Muhammad pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) lalu. Dia kemudian dipanggil lagi pada Senin (10/2/2020). Sayangnya, dua kali surat pemanggilan itu, tidak diindahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis itu.

Ditanya upaya melakukan jemput paksa, Sunarto mengatakan, akan meminta keterangan penyidiknya terlebih dahulu.

''Nanti ditanyakan ke penyidik (soal upaya lanjutan). Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya,'' kata Sunarto.

Dalam dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar ini, status tersangka Muhammad diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nya, atas nama Muhammad.

Untuk diketahui, SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. ''Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka,'' kata Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

SPDP itu, sambung Hilman, dikirimkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau. 

Dari gelar perkara pertama itu, dia mengatakan Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka. 

Status tersangka yang disematkan kepada Muhammad itu semakin kuat dengan pernyataan Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati. 

''Nama Muhammad terungkap di persidangan adanya. Sehingga, akhirnya dijadikan tersangka sekarang,'' beber Hilman.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Terkait peran masing-masing pesakitan itu sebelumnya pernah diungkapkan Brigjen Pol Dedi Prasetyo kala masih menjabat Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApps, Senin (12/11/2018) lalu.

Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.

Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Terkait Muhammad, menurut Brigjen Pol Dedi, saat itu dia menjabat Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Riau itu, sekaligus selaku KPA.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

"Mau tandatangan dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf," kata Brigjen Pol Dedi.

Diketahui, Muhammad juga pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 26 Maret 2019 lalu. Saat itu, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Meski sebelumnya dia sempat dua kali mangkir.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index