Kabareskrim Ancam Tindak Tegas Perusahaan, Jika Terjadi Karhutla

Kabareskrim Ancam Tindak Tegas Perusahaan, Jika Terjadi Karhutla

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi seperti yang terparah di tahun 2015 dan 2019. Kementrian Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan, disalah satu hotel Jalan Sudirman, Rabu (27/2/2020) ini.

Turut diundang para perusahaan di Provinsi Riau dan masyarakat peduli api se-Riau dan Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Kegiatan ini, ditujukan untuk memberikan pesan bahwa semua pihak harus menangani Karhutla secara serius.

''Kegiatan ini juga sebagai upaya kita meminimalisir Karhutla sesuai perintah presiden,'' sebut Dirjen LHK Rasio Ridho Sany.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Rasio berharap paham bagaimana tata cara menangani karhutla di kawasannya.

'"Kita ingin memberi pendidikan, agar perusahaan jangan membakar lahan. Kemudian, pemerintah juga kita minta aktif memberikan pemahaman,'' harap Rasio.

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, secara hukum melalui Satgas Penegakan Hukum (Satgaskum). Pihaknya telah memproses beberapa perusahaan dan puluhan masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran.

''Secara hukum, sudah ada beberapa perusahan kita buat tersangka. Kemudian, juga dari kalangan perorangan,'' ungkap Kapolda.

Sementara itu, terkait pencegahan, beberapa kali pihaknya telah menindak kasus ilog di kawasan Margasatwa dan penangkapan pengiriman kayu yang ditarik Pompong.

Pemprov, sambung Kapolda, juga  bertanggung jawab atas upaya pencegahan dan penyediaan sarana dan prasarana personel dilapangan.

''Kita harus melakukan pengawasan secara intensif, sehingga upaya pencegahan ini,'' ungkap Kapolda.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia berharap dengan kegiatan ini tidak ada lagi perusahaan maupun masyarakat yang membakar hutan.

''Harapan di tahun 2020 ini tidak ada lagi,'' harap Kabareskrim.

Ia menegaskan, apabila setelah kegiatan ini masih saja ada perusahaan atau perorangan membakar hutan. Maka, pihaknya akan menindak secara tegas.

''Setelab kegiatan ini apabila masih ditemukan perusahaan dan masyarakat sengaja dan lalai, sehingga terjadi Karhutla. Maka akan kita tindak tegas,'' katanya.

Tindakan tegas ini, sambung Listyo, ditengarai akibatnya akan dapat merugikan negara dan dunia internasional.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index