Melawan Saat Diamankan, Eksekutor Pembunuh Pengusaha Tepung Ditembak

Melawan Saat Diamankan, Eksekutor Pembunuh Pengusaha Tepung Ditembak

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Penyebab kematian Syamsul Bahri (39) pengusaha tepung, yang tewas dengan kondisi mengenaskan. Akhirnya diungkap pihak Kepolisian. Kapolda Riau, langsung memimpin press rilis di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020).

Tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing AH alias Agus (39), DK alias David (35) dan RYH alias Madan (35).

Dalam ekspos ini, didapat fakta bahwa terdapat luka pada daerah leher sesuai dengan luka sayat dengan benda tajam adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut (dibekap).

''Dari tiga pelaku ini, yang bertindak sebagai eksekutor adalah RYH alias Madan,'' kata Kapolda.

Para pelaku sambung Kapolda ditangkap di hari yang berbeda. Untuk penangkapan otak pelaku, inisial AH dilakukan Sabtu (29/2/2020). Selanjutnya,ditangkap tersangka DK alias David serta RYH alias Madan, pada Rabu (4/3/2020) kemarin.

Perwira tinggi bintang dua ini, menyebutkan, kejatahan ketiga pelaku merupakan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain. 

''Sebelum dieksekusi, korban diculik dekat rumahnya,'' ujar Kapolda. 

Sebelum terungkap,istri Syamsul bernama Elsa Mega Firman membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (20/2/2020) malam. Syamsul Bahri dilaporkan tidak pulang ke rumah atau hilang setelah pergi meninggalkan rumahnya pada hari itu pukul 9.00 WIB dengan mengendarai mobil jenis ISUZU PANTHER warna silver BM 1242 NL.

Esoknya, Jumat (21/2/2020) malam didapat kabar satu unit mobil ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan perkebunan Jalan Lintas Rohul-Kampar, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kampar.

Selanjutnya, tiga hari berselang, pada Senin (24/2/2020) siang sekitar pukul 12.30 WIB ditemukan sesosok mayat sudah membusuk di Jalan Raya Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dari hasil olah TKP, ada kesamaan mobil korban dengan yang ditemukan terbakar di wilayah Kampar, pada Jumat (24/2/2020) kemarin.

''Untuk mengungkap pelakunya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau langsung membentuk tim gabungan terdiri dari SUBDIT 3 DIT RESKRIMUM, SAT RESKRIM POLRESTA PEKANBARU, DAN SAT RESKRIM POLRES KAMPAR,'' ujar Agung. 

Adapun upaya pengungkapan dengan melakukan Otopsi dan Identifikasi mayat yang ditemukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau pada tanggal 24 Februari 2020. 

Selanjutnya, didapat hasil pemeriksaan dan keterangan istri korban bahwa mayat tersebut teridentifikasi Syamsul Bahri yang dilaporkan hilang pada tanggal 20 Februari 2020 berdasarkan properties/barang milik korban berupa Celana Dalam merk RIDER, dari data gigi dan data medis ada luka bekas operasi. 

''Korban tewas karena dieksekusi RYH, dengan bukti luka pada daerah leher sesuai dengan luka sayat dengan benda tajam adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut (dibekap)..

''Guna memperkuat data-data pengungkapan, penyidik melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat oleh PUSLABFOR POLRI CAB, MEDAN ditemukan JAKET WARNA HITAM yang terdapat bercak darah yang diduga milik pelaku,'' terang Kapolda.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan olah TKP di lokasi pembakaran mobil oleh PUSLABFOR POLRI CAB. MEDAN bahwa mobil milik korban yang terbakar terdapat aroma BBM yang saat ini sedang diuji LABFOR. 

''Kesimpulannya mobil tersebut dibakar dengan menggunakan BBM,'' terang Agung.

Untuk membantu mengungkap siapa pelakunya, penyidik juga mencari dan menemukan rekaman CCTV di Jalan menuju tempat ditemukan mayat dan pembakaran mobil PANTHER milik korban. Serta CCTV di rumah korban.

''Menurut keterangan saksi, salah satu pelaku sempat mendatangi rumah korban. Dan terekam kamera CCTV,'' ungkap Kapolda.

Upaya lainnya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik istri korban dan saksi lain yang mengetahui apakah korban memiliki permasalahan dengan orang lain.

''Setelah mempelajari fakta-fakta dan bukti pendukung yang ditemukan. Kita dapat amankan tiga pelakunya,'' ujar Agung.

Dari hasil meminta keterangan ketiga pelaku. Penculikan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi tersangka AH alias Agus sakit hati kepada korban karena tidak serius dan membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama korban menjadi nama. 

''Otak pelakunya adalah AH alias Agus. Tersangka ini mengaku sakit hati, karena sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain dan korban selalu menghindar dan sulit dihubungi,'' jelas Kapolda.

AH juga yang merencanakan dan menyiapkan senjata tajam (cutter) dan menghubungi teman pelaku atas nama David dan Madan di rumahnya.

''Eksekusi para pelaku dilakukan dengan membuntuti korban dan mencegat korban di Jalan Uka KM 3, Kecamatan Tampan,'' sebut Kapolda.

Saat didalam mobil, para pelaku memaksa korban menyerahkan barang atau mobil nya sebagai jaminan kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta kunci mobil ke istrinya.

''Karena tidak dapat mengambil mobil, korban dibawa ke daerah Kampar untuk dieksekusi dengan cara melakukan penganiayaan selama dalam perjalanan di dalam mobil dan menggorok lehernya dengan senjata tajam serta membuang korban maupun HP milik korban,'' sebut Agung.

Setelah dieksekusi, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil PANTHER milik korban di kawasan perkebunan Jalan Raya Paitan, Tapung Hulu, Kampar.

''Hasil introgasi para pelaku, Agus merupakan otak pelaku atau perencana. Sedangkan David bertindak sebagai pengemudi mobil dan Madan sebagai eksekutor yang menggorok korban menggunakan sajam,'' terang Agung.

Atas tindakan ketiga pelaku, mereka dipersangkakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index