Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK, Sebagai Saksi Kasus Amril Mukminin

Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK, Sebagai Saksi Kasus Amril Mukminin

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet kembali di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus tersangka Amril Mukminin, Kamis (19/3/2020).

Pemeriksaan Eet ini merupakan kesekian kalinya. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Eet dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019, yang menjerat bupati setempat nonaktif.

''Eet diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin,red),'' ujar Ali Fikri.

Saat proyek itu berlangsung, Indra Gunawan Eet berstatus sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Belakangan, proyek jalan itu yang kemudian menyeret nama Amril Mukminin sebagai pesakitan. 

Sedangkan, Amril sendiri pernah menjadi koleganya di Gedung Legislatif di Negeri Sri Junjungan itu.

''Indra Gunawan Eet ini merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar,'' terang Ali Fikri.

Sebelumnya, Eet juga juga pernah diperiksa oleh KPK yakni pada 9 Oktober 2019 lalu. Eet saat itu diperiksa bersama 4 orang rekannya sesama anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Untuk Amril Mukminin, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Jakarta.

Mantan bupati Bengkalis ini, diketahui telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index