Dipanggil Penyidik KPK, Pengusaha Pekanbaru DH Mangkir

Dipanggil Penyidik KPK, Pengusaha Pekanbaru DH  Mangkir

CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU)--Pemanggilan pengusaha asal Riau Dedi Handoko (DH) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan yang bersangkutan tidak hadir, Jumat (20/3/2020) untuk di periksa Gedung Merah Putih KPK di Bilangan Jakarta, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan DH dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

Hingga saat ini, alasan ketidakhadiran DH ini tidak diketahui. Karena tidak ada pemberitahuan penyebab tidak hadirnya.

''Informasi dari penyidik, Dedi Handoko memang tidak hadir,'' jawab Ali Fikri, Jumat petang.

Menanggapi ketidakhadiran kliennya DH, Eva Nora mengatakan, memang DH tidak hadir dalam rangka pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengakui tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kliennya.

''Sepertinya tidak datang, tapi saya tidak tahu ya,'' kata Eva Nora.

Ia mengakui, memang tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya tersebut.

''Sepertinya akan ada penjadwalan ulang. Tapi saya belum tahu, belum dikonfirmasi juga,'' sebut Eva.

Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Dedi Handoko. Itu dilakukan pada 29 November 2019 lalu.

Saat itu, diketahui ada 21 item dokumen yang disita penyidik lembaga antirasuah. Diyakini, dokumen itu terkait proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun kala itu, pihak DH membantah hal tersebut.

Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index