UMRI Perpanjang Masa Perkuliahan Sistem Online

UMRI Perpanjang Masa Perkuliahan Sistem Online
Rektor UMRI, Mubarak (dua dari kanan) didampingi para Wakil Rektor saat menggelar Konferensi Pers di lingkungan Kampus Utama, Senin (16/3/2020).
PEKANBARU - Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) kembali memperpanjang aktifitas perkuliahan sistem online. Sama seperti sebelumnya, para mahasiswa disemua program studi masih diharuskan untuk mengerjakan tugas kampus melalui E-Learning (belajar online) dengan menggunakan Google Classroom atau WhatsApp Grup Mata Perkuliahan.
 
Dalam Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau yang ditandatangani langsung Rektor UMRI Nomor 496/II.3.AU/D/1/2020 yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, aktifitas perkuliahan dengan sistem online diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020.
 
"Memperhatikan semakin meningkatnya penularan dan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dan menimbang Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Provinsi Riau tahun 2020, maka aktifitas perkuliahan di lingkungan UMRI diperpanjang hingga tanggal 19 April 2020," bunyi Surat Edaran Rektor UMRI.
 
Tidak hanya itu saja, Rektor UMRI Mubarak juga mengingatkan perpanjang aktifitas perkuliahan menggunakan sistem online sesuai dengan hasil rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH) Universitas Muhammadiyah Riau tertanggal 26 Maret 2020.
 
"Selama masa perpanjangan pencegahan penyebaran Covid-19 seluruh ketentuan akademik dan non-akademik dalam edaran Rektor No. 474/II.3.AU/D/1/2020 tetap berlaku," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index