UMRI Perpanjang Masa Kuliah Online Hingga Akhir Semester Genap

UMRI Perpanjang Masa Kuliah Online Hingga Akhir Semester Genap
Rektor UMRI, Mubarak didampingi para Wakil Rektor saat menggelar konferensi pers.

PEKANBARU - Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) kembali memperpanjang perkuliahan melalui Daring (online) sampai akhir semester genap Tahun Ajaran (TA) 2019-2020. Keputusan perpanjangan kuliah dengan sistem online ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 581/II.3.AU/D/1/2020 yang ditandatangani Rektor UMRI, Dr H Mubarak, M.Si tertanggal 18 April 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Ketua Lembaga serta Kepala Unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau ini disebabkan karena peningkatan dan penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia termasuk Kota Pekanbaru.

Dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Surat Keputusan Gubernur Riau, Surat Keputusan Walikota Pekanbaru, Surat Edaran Rektor, Hasil Rapat DPH Universitas serta arahan dari Badan Pembina Harian UMRI tertanggal 16 April 2020, maka ada beberapa pertimbangan yang perlu disampaikan untuk ditindaklanjuti.

1. Perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau sampai akhir semester genap TA 2019-2020.

2. Selama masa perpanjangan pencegahan penyebaran Covid-19, pelaksanaan administrasi dan akademik harus tetap berjalan dengan kebijakan Work From Home (WFH).

3. Perkuliahan melalui Daring (Online) diberlakukan sampai akhir semester genap TA 2019-2020.

4. WFH bagi pegawai (dosen dan tenaga kependidikan) diberikan sampai tanggal 23 Mei 2020.

5. Meminta kepada masing-masing Dekan, Kepala Biro, Ketua Lembaga dan Kepala Unit untuk : 

a. Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan memonitor output harian dari para tenaga kependidikan, sehingga keberlangsungan layanan (business continuity) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

b. Memastikan pegawai yang menjalankan WFH tetap fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku dengan menerapkan absensi secara online (aplikasi dapat ditentukan oleh pimpinan fakultas/satuan kerjanya).

c. Mengatur pelaksanaan tugas jaga (piket) harian tenaga kependidikan dari masing-masing fakultas atau satuan kerja secara bergiliran, guna keperluan menangani pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak, dan menjamin kondisi kampus tetap dalam keadaan aman serta terkendali. Petugas piket yang ditujukan agar dilaporkan kepada Kepala BAUK untuk pengaturan pelaksanaan tugasnya.

d. Memerintahkan kepada seluruh pegawai yang ada pada masing-masing fakultas atau satuan kerja untuk tidak mengadakan perjalanan keluar kota Pekanbaru, menghadiri kegiatan yang mengumpulkan banyak massa serta tidak melakukan kegiatan diluar rumah, kecuali dalam keadaan mendesak.

e. Pegawai UMRI yang diperlukan dalam tugas khusus, agar berdinas sebagaimana biasanya atas pertimbangan pimpinan fakultas atau satuan kerjanya masing-masing.

6. Perkuliahan dan ujian teori dilakukan secara online. Aplikasi yang digunakan dalam perkuliahan secara online dengan pertimbangan efektif dan efisien. Untuk kepentingan audit mutu, maka aplikasi yang digunakan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Warek1 melalui Dekan.

7. Seminar Proposal dan Ujian Skripsi dilakukan secara online. Namun demikian jika sangat terpaksa harus dilakukan secara offline, maka:

a. Harus mendapatkan izin dari Dekan dengan tetap mengindahkan aturan dan himbauan dari pemerintah.

b. Hanya boleh dihadiri satu orang panitia/pimpinan seminar/ujian, mahasiswa yang melaksanakan seminar/ujian, dosen pembimbing dan penguji serta sebanyak-banyaknya 3 orang mahasiswa pembahas.

c. Jarak duduk waktu pelaksanaan seminar ujian agar diatur minimal dua meter.

d. Selama berlangsung seminar atau ujian seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker.

8. Pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan di laboratorium dan di luar kampus kewenangannya perizinan ada pada Dekan dengan tetap mengindahkan aturan dan himbauan dari pemerintah.

9. Meminta kepada Dekan untuk tetap mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembelajaran dengan online di fakultasnya masing-masing, untuk setiap bulan kepada Rektor melalui Warek 1.

10. Seluruh kegiatan akademik dan non akademik dalam Edaran Rektor Nomor 474/II.3.AU./D/1/2020 yang tidak bertentangan dengan edaran ini tetap berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Sewaktu-waktu untuk kepentingan jalannya optimalisasi pelayanan akademik dan sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 Surat Edaran ini dapat dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index