KPK Tegaskan Bisa Jerat Pejabat Meski Ada Perpu Corona, Jadi Jangan ....

KPK Tegaskan Bisa Jerat Pejabat Meski Ada Perpu Corona, Jadi Jangan ....

CELOTEH RIAU.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa menjerat pejabat atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) meski berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 mengatur kekebalan hukum anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat terkait pekerjaan dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kalau kita baca ayat 1, kalau dengan iktikad tidak baik dan tidak sesuai undang-undang, masa iya enggak bisa dituntut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (23/4).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan penyelenggara negara tetap bisa ditindak jika terdapat unsur mens rea atau niat jahat. Namun, Febri menyebut penegak akan menjadi lebih sulit untuk membuktikannya.

"Kalau enggak ada iktikad baik atau ada mens rea tetap kena. Misal, mengurus proyek bikin masker dari anggaran tersebut, terus lobi pejabat Kemenkes atau yang berwenang dengan janji macam-macam," kata Febri beberapa waktu lalu.

Perppu 1/2020 antara lain mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan virus corona.

Dalam aturan baru yang dibuat Presiden Joko Widodo itu, disebutkan Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah pihak mengkritik keberadaaan Perppu 1/2020 tersebut. Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) hingga Amien Rais bahkan menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menggelar sidang perdana gugatan uji materi Perppu ini pada 28 April mendatang pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan, pelaksanaan sidang akan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman. Hakim maupun peserta sidang juga wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruang sidang.

"Sidang digelar dengan kombinasi video conference dan tatap muka langsung dengan para pihak yang dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19, physical distancing, dan harus pakai masker," kata Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index