Terkait Penyelidikan Dana KONI, Ini Penjelasan Ketua KONI Bengkalis

Terkait Penyelidikan Dana KONI, Ini Penjelasan Ketua KONI Bengkalis
Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul

BENGKALIS---Penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bengkalis tahun 2018-2019, saat ini tengah diproses Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi, Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (19/5/2020). 

Terkait penyelidikan tersebut, Jum'at (15/5/20) lalu, penyidik Tipikor Polda telah memeriksa  beberapa pengurus cabang olahraga yang bernaung dibawah KONI Bengkalis.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2018-2019 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut Ketua KONI Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul mengklarifikasi kronologis pengajuan dan pencairan dana hibah tersebut melalui yang diterima media ini dari Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi, Fitra Budiman, Senin (18/5/20) malam. 

Dalam rilisnya, Darma Firdaus Sitompul menyebutkan, pengajuan dan pencairan dana hibah KONI Bengkalis berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017. KONI kemudian mengusulkan kebutuhan belanja hibah kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), sebesar Rp 16.084.070.000,-. 

Kemudian usulan ini diverifikasi oleh Disparbudpora menjadi Rp13.526.270.000,-. Hasil verifikasi ini diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui Bagian Anggaran BPAKD Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, diproses.  TAPD dengan DPRD Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp 13.500.000.000,-.

Namun, pada saat penerbitan surat keputusan penerima hibah dari Rp 13,5 miliar yang ditetapkan, hanya disahkan Rp 7miliar. Angka ini merupakan kesepakatan TAPD dengan Badan Anggaran DPRD saat sidang Paripurna DPRD. Alasannya, dana tidak mencukupi.

Kemudian, ungkapnya, berdasarkan surat keputusan penerima hibah, KONI mengajukan pencairan yang diatur dalam naskah penerima hibah daerah (NPHD) antara Kadisparbudpora dan Ketua Umum KONI dengan rincian sebagai berikut: Belanja tidak langsung Rp 1.359.800.000. Belanja langsung Rp 1.235.200.000, dan Belanja pembinaan Rp 4.405.000.000,-. Dengan total Rp 7miliar.

"Hibah Rp 7 miliar ini, disepakati dicairkan dua kali. Tahap pertama Rp 4 miliar. Dan tahap kedua Rp 3 miliar. Sebagaimana diatur Perbup Nomor 72 Tahun 2017," kata Fitra Budiman mengutip rilis yang disodorkan kepada awak media ini.

Sementara dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, ternyata banyak kebutuhan cabang olahraga yang masih belum dapat diakomodir, terutama dalam mengikuti berbagai kejuaraan antara lain; Kejurprov, Kejurnas, Pra PON, Porwil X Sumatera serta belanja pembinaan lainnya.

Untuk memenuhi kekurangan dimaksud, maka KONI mengajukan kepada bupati melalui Disbudparpora penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 9 miliar. Setelah diverifikasi oleh Disbudparpora disetujui Rp 5 miliar.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 377/KPTS/IX/2019 tentang penetapan besaran penerima hibah tahu 2019 sebesar Rp 12 miliar.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka untuk pencairan dana tersebut disepakati antara Kadisparbudpora dengan Ketua Umum KONI Bengkalis membuat addendum pertama Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor:426/Disparbudpora/NPHD/IV/2019/143. 41/KONI-KU/IV/2019 dengan rincian: Belanja tidak langsung menjadi Rp 1.299.000.000,-. Belanja langsung menjadi Rp 1.935.200.000, dan belanja pembinaan Rp 8.765.800.000,-. Dengan demikian total KONI Bengkalis menerima belanja pembinaan menjadi Rp 12.000.000.000,-.

Sementara tahap pencairannya total dana hibah Rp 12 miliar itu sebagai berikut: Tahap pertama Rp 4 miliar , tahap kedua Rp 3 miliar , dan tahap ketiga Rp 5 miliar.

Darma menegaskan, seluruh anggaran tersebut telah di SPJ kan dan diserahkan kepada Disparbudpora untuk diversifikasi. Pada saat yang sama juga dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Riau, dan sampai saat ini masih belum selesai.

Sementara itu, terkait pembentukan Tim Verifikasi KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus dalam rilisnya menyebutkan, pembentukan Tim Verifikasi berdasarkan SK Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis, Nomor:08/KONI-SK/V/2019 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Musliadi, SH.I (Ketua/anggota), Sriyono (Sekretaris/anggota), Suhendriyanto (Anggota) dan Syahrial (Staff Administrasi).

"Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur. Tak ada yang kita langgar," ujar Wakil Ketua I KONI Bengkalis, Fitra Budiman menambahkan.

Pada kesempatan itu, Fitra Budiman juga tak lupa mengingatkan rekan-rekannya yang saat ini berseberangan dengan pengurusan KONI agar berpikir panjang. Menurut Budi demikian lelaki berbadan tambun itu biasa disapa, apa yang dilakukan H. Mustafa Alwi dkk bagaikan menepuk air di dulang yang basa muka sendiri.

Sebab, mereka (pengurus cabor) adalah pengguna dana hibah KONI yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. 

"Mereka (H. Mustafa Alwi dkk) harus mempertanggungjawabkan SPJ dana yang mereka pakai. Mereka akhirnya bagai menepuk air didulang," kata Budi mengutip peribahasa lama.

"Saya yakin, penyidik Polda itu profesional dalam memproses dugaan penyimpangan sebagaimana yang digembar gemborkan H. Mustafa Alwi dkk," pungkas Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pengurus Cabor, seperti, Fivetrio Sulistino Ketua Cabor Panjat Tebing, H. Mustafa Alwi KetuaTarung Derajat, Said Ketua Pelti, Ade Rambo Ketua Muaytahi, Ketua Cabor Sepatu roda dan Era, mantan bendahara KONI Bengkalis dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polda Riau.

Tentang pemeriksaan beberapa Ketua dan pengurus cabor ini diakui oleh salah seorang pengurus cabor saat dihubungi melalui WhatsApp, Jum'at malam. 

"tl tu bg (betul tu bang). Muaythai, kodrat, panjat tebing, 2 lagi TK tau (tak tahu)," sumber tersebut meminta namanya tak disebutkan.

Pemeriksaan terhadap para ketua dan pengurus cabor tersebut, menjadi perbincangan hangat di grub WhatsApp Pelaku Olahraga Bengkalis. Beragam komentar disampaikan oleh anggota grub yang notabene adalah pelaku olahraga.

Sementara itu, tentang penyidik Dit Reskrimsus tengah membidik dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bengkalis, sudah menjadi rahasia umum di Kota Terubuk julukan Kota Bengkalis.

Masalah ini diduga mencuat setelah beberapa pengurus Cabor menggalang mosi tidak percaya terhadap kepengurusan KONI yang dipimpin Darma Firdaus Sitompul. 

Mereka mempertanyakan ada 8 cabor hasil verifikasi Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga seharusnya menerima dana pengadaan peralatan masing-masing Rp 100 juta. Namun, menurut H. Mustafa Alwi dkk ternyata tidak menerima sama sekali. 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan setoran pajak 12 persen yang diduga belum disetorkan oleh pengurus. Semua masalah ini disampaikan H. Mustafa Alwi dkk kepada Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, H. Adri dalam pertemuan di DPRD beberapa waktu lalu.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H Adri ketika dikonfirmasi Jum'at Minggu lalu terkait tindak lanjut aspirasi H. Mustafa Alwi, Fevtrio Sulistino dkk, mengatakan, kisruh KONI tersebut akan dibahasnya dengan Disbudparpora dan Komisi IV yang membidangi anggaran. "Habis lebaran akan kami bahas. Sebab, ini menyangkut prestasi atlet Kabupaten Bengkalis kedepan," ujarnya.***DI







 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index