CELOTEHRIAU.COM--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru bersama tenaga ahli dari Universitas Islam Riau (UIR) kaji keberadaan pasar kaget. Kajian dilakukan untuk mencari solusi agar masyarakat, khususnya pedagang pasar kaget dapat berjualan.
"Secara persyaratan izin itu ada dalam perda, cuman kalau sesuai dengan perda, pasar kaget itu umumnya tidak bisa. Di Perda itu harus ada IMB dan surat tanahnya. Mereka kan tidak bisa. Cuma kami kemaren lagi buat kajian," terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang Pasar, Suhardi.
"Artinya keberadaan pasar kaget inikan ilegal, tapi sama masyarakat diterima kehadirannya. Ini yang kita mau coba cari solusinya dan mencoba mengakomodir itu. Makanya kemarin kita pakai tenaga ahli dari UIR untuk mengkaji itu. Sebenarnya masih bisa dia keberadaannya dilegalkan, selagi tidak bertentangan (dengan perda)," jelas Suhardi, Kamis (18/6/2020).
Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko dan swalayan, keberadaan pasar kaget ilegal. Namun demikian, dikatakan Suhardi, pihaknya berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap bisa berusaha. Dan menyarankan pengelola mengajukan permohonan
"Artinya sesuai perda dia tidak bisa, cuman kita ingin mengakomodir itu. Kalau dia (pengelola) mau, coba saja buat permohonannya, nanti kita survei, mana tau dia punya tanah sendiri," ujar Suhardi.
Dijelaskan Suhardi, ketentuan pendirian pasar hingga mendapatkan izin diantaranya, mesti miliki bangunan yang layak digunakan, lokasi bersih dan area parkir kendaraan tidak mengganggu lingkungan atau jalan, serta ada persetujuan dari masyarakat setempat