Besok, Kasus Karhutla PT ADEI Plantantion Disidangkan

Besok, Kasus Karhutla PT ADEI Plantantion Disidangkan

CELOTEH RIAU - Setelah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap ll dari Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu yang lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (1/7/2020) menyerahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Adei Plantation and Industry tersebut kepada Pengadilan Negeri Pelalawan untuk disidangkan.

"Sebelumnya kita telah menyerahkan surat dakawan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diperiksa terkait bukti formil maupun materilnya," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, di Pangkalan Kerinci, Kamis (2/7/2020) lalu.

Kata dia, untuk penanganan kasus ini dibentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pelalawan.

"Semua ada 12 JPU, dimana JPU dari Kejagung berjumlah 5 orang sedangkan dari kita (Kejari Pelalawan) berjumlah 7 orang," jelasnya seraya menambahkan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South dan Kasie Pidum ikut serta sebagai JPU.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pelalawan untuk jadwal sidang kasus ini.

"Kita akan bersidang perdana pada Rabu, 8 Juli 2020, pekan depan," ungkapnya sembari mengingatkan kasus ini bermula saat terbakarnya lahan konsesi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Adei Plantations and Industry seluas 4,16 Ha di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan pada Sabtu, 7 September 2019 lalu. 

Kasus ini langsung ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri. 

Hampir enam bulan dalam proses penyidikan, akhirnya pada pertengahan Juli dilakukan pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejari Pelalawan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui video koferensi.

Pelimpahan ini disebabkan tempus dan locus delicti berada di Kabupaten Pelalawan dan untuk tersangka adalah korporasi namun tidak ditemukan tersangka perseorangan.
 
Dalam dakwaan, tersangka PT Adei Plantation and Industry itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsider Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index