Dugaan Korupsi di Setdakab Siak Tiga Orang Dekat Gubri Syamsuar Diperiksa Kejati Riau

Dugaan Korupsi di Setdakab Siak Tiga Orang Dekat Gubri Syamsuar Diperiksa Kejati Riau
Ulil Amri mengenakan baju pink dan memakai masker saat masuk ke ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

SIAK - Tiga orang kepercayaan Gubernur Riau, Syamsuar diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.

Mereka melakukan pemeriksaan bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rabu (7/10/2020) Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

Penyidik Kejati Riau memanggil, Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Riau di bawah komando Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Riau.

Diketahui, Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Berdasarkan salinan surat panggilan yang diperoleh media, ketiga orang ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Kapasitas ketiganya diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak.

Dari pantauan, terlihat Ulil Amri ke luar dari ruang penyidik. Ulil yang mengenakan baju warna pink dan memakai masker itu terlihat tergesa-gesa ketika melihat sejumlah awak media berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak.

Salah seorang awak media, memanggil namanya, namun tidak dia lihat sama sekali.

Pemeriksaan ketiga orang ini juga dibenarkan staf kantor Kejari Siak. Namun, staf ini enggan menyebutkan nama-nama yang menjalani pemeriksaan tersebut.

"Iya benar. Memang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Riau di sini. Namun saya tidak tahu siapa-siapa saja yang diperiksa. Nanti, kawan-kawan wartawan boleh jumpa dengan Kasi Intel Kejari Siak. Dia yang nanti kasih keterangan soal pemeriksaan ini," kata staf tersebut kepada awak media.

Untuk diketahui, ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.

Kala Syamsuar menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016.

Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.

Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020). Ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak.

Tidak sampai di situ saja, di periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.(RT/*1)

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index