DPM-PTSP Pekanbaru Telah Terbitkan 153 Izin Operasional Tempat Usaha

DPM-PTSP Pekanbaru Telah Terbitkan 153 Izin Operasional Tempat Usaha
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat meninjau salah satu hotel di Pekanbaru yang buka saat Pandemi Covid-19.

PEKANBARU - Seluruh tempat usaha di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan jika ingin tetap membuka usahanya. Sejak pandemi Virus Corona atau Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha mengurus izin operasional.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah mengeluarkan 153 izin operasional tempat usaha.

"Yang sudah kita proses ada 153 pelaku usaha. Mereka sudah kita berikan izin operasional tatanan hidup baru," kata Rudi.

Ditambahkan Rudi, jenis usaha yang telah diterbitkan izin operasional tatanan hidup baru, yakni hotel sebanyak 55 izin, bioskop 7, restoran 32, hiburan 34, supermarket 12, warnet 1, dan jenis usaha lainnya 12.

"Untuk bioskop belum ada yang buka walaupun sudah ada pengajuan izin," bebernya.

Masih dikatakan Rudi, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali di tengah pandemi covid-19.

"Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka," ujarnya.

Lanjut Rudi, Izin dapat diterbitkan jika pelaku usaha memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi.

"Kalau mereka sudah melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan, sehari sesudah dicek kita terbitkan izin operasional pasca covid-19 ini. Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index