Polda Ungkap Usaha Obat dan Kosmetik Ilegal

Polda Ungkap Usaha Obat dan Kosmetik Ilegal

CELOTEHRIAU--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Kepolisian Daerah Riau, mengungkapkan praktek jual beli 27 jenis obat-obatan dan kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru.

Pelakunya TD tinggal di Perumahan Grand Mutiara, jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. 

Rumah itu, kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pelaku menjalankan praktek menjual barang dagangannya.

Motifnya, pelaku menggunakan jasa pengiriman ekspedisi J&T. Untuk diantarkan kepada pemesan nya.

''Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,'' kata Andri, Selasa (26/1/2021).

Terungkap nya praktek pelaku, berawal adanya laporan yang terima. Dia menyediakan sediaan Farmasi jenis Kosmetik melalui Online dengan menggunakan Aplikasi Shopee, kuat diduga tanpa dilengkapi dengan izin edar. 

Tim Subdit I, selanjutnya melakukan undercover buy dengan memesan produk Kosmetik kepada pelaku. 

Hari Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 9.00 WIB. Dihubungi kurir yang mengantarkan pesanan, memang benar, ternyata kosmetik yang dipesan tidak dilengkapi dengan Izin Edar dari Balai POM.

Bermodalkan alamat TD yang tertera pada paket kiriman J&T tersebut. Tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim di Perumahan Grand Mutiara blok B No 11 Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. 

Tiba dirumah pelaku. Dari penggeledahan, di dalam tim Subdit 1 menemukan berbagai jenis Kosmetik yang tidak di lengkapi dengan Izin Edar diantaranya Obat dan kosmetik tersebut seperti oestrogel 22 kotak, oestradiol benzoate injection 25 kotak, estradiol valerate injection usp/progynon depot  77 kotak, Reten five 17 kotak, proluton depot  78 kotak, diane-35  6 kotak, duoton fort t.p. Injection 12 kotak.

Selanjutnya, ada juga androcur 50 mg tablet  31 kotak, zam-buk 14 kotak, oc-35  9 kotak, Hyles 100 5 kotak, androcur 100 mg tablet  5 kotak, hiruscar postacne 6 kotak, cyclo-progynova 157 kotak.

Selanjutnya, estromon 10 kotak L.D.B  4 botol, lamoon  18 kotak, pherone (mask) 5 kotak, extra white 1 kotak,  Mesotherapy  5 kotak, pherone (capsules) 20 kotak, V-c injection  248 kotak, luthione 1 kotak, cindella 1 kotak, vitamin c 1 kotak, phenokinon “f” 920 kotak, dan levonorgestrel and quinestrol tablets 2120 kotak.

Saat ini sebut Andri, penyidik sedang melakukan pendalaman sudah berapa lama TD ini menjalankan praktek tersebut.

Menurut Andri, TD dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index