Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Satu Lagi Ditutup Demi Hukum

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Satu Lagi Ditutup Demi Hukum

CELOTEH RIAU - Setelah sidang secara maraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing, Kamis sore (28/1/2021). Tersangka dalam kasus ini sendiri ada tiga.

Tiga tersangka tersebut yakni F ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); AH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan almarhum RT selaku direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

Dua tersangka yang dijebloskan ke penjara yakni F dan AH. Kedua tersangka tersebut mengenakan rompi orange dan kedua tangan diborgol.

Sedangkan untuk tersangka RT kasusnya ditutup demi hukum.

"Untuk tersangka RT, kasusnya ditutup demi hukum," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Kamis (28/1/2021).

Hadiman membeberkan beberapa alasan pihaknya melakukan penahanan. Yakni khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Karena satu tersangka sudah pensiun. Satunya lagi masih aktif," katanya.

Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 5 miliar lebih. "Jadi lebih dari 5 miliar (kerugian negara)," kata Hadiman.
Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan moubiler, anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015. Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Pagu anggaran kegiatan ini dalam kontrak Rp 13,1 M lebih. Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700. Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.

Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih. Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya, menurut kejaksaan, putus kontrak dulu hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index