Modal Akun Palsu, Pakai Foto Polisi Napi Asal Lampung Vcs dengan Warga Riau

Modal Akun Palsu, Pakai Foto Polisi  Napi Asal Lampung Vcs dengan Warga Riau

CELOTEH RIAU--Bermodalkan Akun Palsu yang disematkan foto Polisi, dari dalam jeruji besi, Iwan Saputra berhasil menipu perempuan warga Riau inisial SS. Dengan modus Vidio Call Sex (VCS). Keberadaannya diketahui, pelaku diringkus Rabu (20/1/2021) lalu.


Sebelum ditangkap, pelaku dilaporkan telah berhasil memeras korban SS, dengan meminta Rp13 juta. Kemudian, pelaku juga sempat meminta ditransfer uang Rp150 juta.


Pelaku ini ditangkap Subdit 5, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jalan Raya Kota Gajah Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/2/2021) mengatakan, saat beraksi pelaku masih berstatus sebagai seorang warga binaan pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.


Iwan Saputra ditahan disana terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan ditangkap tim Subdit 5.


''Sebelum kami amankan, pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP,'' kata Andri.


Modus pelaku adalah dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 yang menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki).


Dengan akun itu, pelaku mengajak berteman di facebook korban dan menghubungi korban melalui facebook messenger untuk berkenalan.


Setelah cukup merasa kenal, korban dan pelapor bertukar nomor whatsapp. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (Vcs,red).


Saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku langsung merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban yang sedang melakukan aktifitas video call sex.


Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Dengan turut mengancam, jika tidak dipenuhi oleh korban maka video atau tangkapan layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan facebook korban.


''Karena takut disebarkan, korban sempat menyerahkan uang Rp13 juta, dengan di transfer,'' jelas Andri.


Namun, pelaku tak puas. Ia kembali meminta uang dengan jumlah besar lagi yakni Rp150 juta.


Karena tidak dapat menyanggupi, korban pun memutuskan membuat laporan ke Polda Riau.


Setelah laporan korban diterima, tanggal 08 Januari 2021. Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Provinsi Lampung. 


Kemudian pada hari Rabu (20/1/2021) personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan mengetahui pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. 


Tiba di Lampung, sekitar pukul 17.30 WIB  didampingi personil Polda Lampung, penyidik langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Selanjutnya, tim gabungan tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan berkoordinasi dengan petugas Lapas. Kemudian, dengan petugas Lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahanan.


''Pelaku ini ditemukan berada di Block A2 dan di tangan tersangka ditemukan BB berupa hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,'' kata Andri.


Saat penggeledahan, kartu SIM dari HP yang dikuasai tersangka ditemukan disimpan di dalam mulut tersangka.


Tersangka saat ini telah diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor Lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.


''Dia dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,'' pungkasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index