KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis di Polda Riau

KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis di Polda Riau

CELOTEH RIAU--Penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (multiyears) di Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (18/2/2021) berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Riau, Kamis (18/2/2021) ini. Adapun saksi yang diperiksa adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah.

Pemanggilan Ardiansyah terkait status nya sebagai Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH mengatakan, Ardiansyah diperiksa untuk tersangka Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN).

''Pemeriksaan hari ini saksi inisial MB, terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (multiyears) di Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015. Kemudian saksi atas nama Ardiansyah,'' jelas Ali Fikri.

Selain mereka, beberapa saksi lain turut diperiksa. Ali mengatakan, ada 7 saksi lainnya yang diperiksa.  

Adapun saksi lainnya itu, antara lain M Rafi, Agus Sukri, Safari, Rudi Rinaldo, dan Helmy serta Lutfi Hendra Kurniawan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, satunya lagi Ngawidi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. 

''Nama terakhir ini merupakan Kabid Pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis,'' jelas Ali.

Pemeriksaan ini, sebut Ali, juga untuk melengkapi berkas tersangka MB (Melia Boentaran, red) yang diperlukan penyidik. 

''Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, diharapkan berkas perkara segera lengkap, dan para tersangka diadili,'' harap Ali.

Dari keterangan, Ardiansyah, ia mengakui memang dipanggil ke Kantor Polda Riau. Untuk dimintai keterangannya.

''Sedang pemeriksaan,'' jawab dia, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan para saksi, sejak Senin (15/2/2021) di Pekanbaru. Kemarin, ada 19 saksi dimintai keterangan di Polda Riau, terdiri dari pejabat Pemkab Bengkalis, anggota DPRD Bengkalis, PNS dan swasta.

Selain Melia Boentaran, dalam kasus ini KPK juga menetapkan  Handoko Setiono. Ia merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara yang juga suami Melia Boentaran.

Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Januari 2020. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (5/2). 

Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021.

Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam  pekerjaan  peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index