Jaksa Jebloskan Mantan Petinggi PD Tuah Sekata Pelalawan ke Penjara

Jaksa Jebloskan Mantan Petinggi PD Tuah Sekata Pelalawan ke Penjara

CELOTEH RIAU--Penyidik Kejaksaan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (23/2/2021) ini resmi menahan Afrizal, atas dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Tuah Sekata.

Penahanan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Sambil menunggu proses persidangan, Afrizal saat ini menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. 

Kaitannya kasus ini dengan Afrizal, saat itu, ia menjabat Kepala Divisi Listrik di Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pelalawan itu.

Dari hasil pendalaman perkaranya, penyidik menilai, bahwa Afrizal merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada PD Tuah Sekata Tahun 2012 hingga 2016.

Paska penetapan tersangka Afrizal, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius, Selasa (23/2/2021) mengatakan, setelah penetapan tersangka. Penyidik kemudian berupaya merampungkan berkas perkara.

''Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Pekanbaru. Untuk ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 23 Februari hingga14 Maret 2021,'' jelas Andre.

Dalam hal ini, sebut Andre, proses hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pelalawan tanggal 17 Februari 2021, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 23 Februari 2021. 

''Penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3.830.206.000,'' terang Andre.

Sedangkan keputusan langkah penahanan ini, dilakukan ntuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

Selain itu, pertimbangan lainnya. Karena adanya kekhawatiran tersangka ini akan melarikan diri. Kemudian, berkemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

''Sesuai ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,'' ujar Andre.

Permulaan dilakukaannya pengusutan perkara ini, sebut Andre berawal dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan.

Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya mark up pengadaan dan pembelanjaan di PD Tuah Sekata pada tahun 2012 sampai 2016 silam yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ketika hasil audit dan temuan LHP Inspektorat, pihak yang dicurigai diminta untuk di kembalikan tidak digubris.

Uang yang bersumber dari APBD Pelalawan yang dihibahkan ke PD Tuah Sekata, sedianya untuk meningkatkan pelayanan listrik di Kota Pangkalan Kerinci, tetapi malah diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat maupun pegawai yang ada di perusahaan tersebut.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index