Polda Riau Ungkap Komplotan Kencing Solar di TBBM Pertamina Dumai

Polda Riau Ungkap Komplotan Kencing Solar di TBBM Pertamina Dumai

CELOTEHRIAU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap komplotan penggelapan bahan bakar solar di Kabupaten Bengkalis-Riau, pada selasa (02/03/2021) pukul 10.00 WIB

Dua orang sopir, penadah dan seorang operator felling set di Terminal Bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai berhasil diamankan berikut 2 unit truk tangki bermuatan 5.000 L milik Pertamina yang kencing di Kabupaten Bengkalis,

Keempat tersangka yakni Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set. 

Kasus terungkap dari informasi masyarakat setempat yang resah atas aktifitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap," ungkap Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, saat menggelar press rilis, Rabu (10/3/2021) siang.

Diterangkan Teddy, bahwa modus pelaku saat melakukan pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi delivery order sebanyak 70-120 liter.

Upah setiap mobil tangkinya Rp 100 ribu diberikan oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Selanjutnya solar bersubsidi tersebut dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah diwilayah Desa Sepahat, yang Selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.

"70 liter solar tersebut kemudian dikencingkan atau dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah," lanjut Teddy. 

Dalam pengakuanya, Aksi kejahatanya ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set bertugas dan aksinya dilakukan sudah berjalan selama 3 tahun

 Lebih jauh dibeberkan Teddy, bahwa dalam kasus ini masih terus dikembangkan terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan dan untuk sementara pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, tutup Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index