Hari Ini, Tak Ada Warga India Masuk Indonesia

Hari Ini, Tak Ada Warga India Masuk Indonesia
Ilustrasi warga India hadapi lonjakan kasus Covid-19. (Foto CNN Indonesia)

CELOTEHRIAU - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan tidak ada kedatangan Warga Negara (WN) India memasuki hari kedua readyviewed kebijakan pemerintah untuk menolak masuk pelaku perjalanan dari India ke wilayah Indonesia imbas lonjakan kasus Covid-19.

Romi menyebut kebijakan larangan itu telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada stakeholder terkait, seperti pihak maskapai di India. Dengan kondisi itu, ia yakin sangat kecil kemungkinan WN India memasuki tanah air.

"Saya rasa nanti maskapai sudah tahu apa yang akan dilakukan mereka. Pada saat check-in di negara asal mereka akan diberitahu disana. Jadi sebelum datang ke Indonesia, pasti diberi tahu," kata Romi seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (25/4).

Romi sekaligus menegaskan bahwa apabila maskapai terlanjur tiba di bandara Indonesia, maka ia memastikan seluruh biaya pemulangan WN India menuju negara asal mereka akan dibebankan kepada maskapai terkait. Ia juga menyebut tidak ada sanksi yang diberikan pihak Imigrasi kepada maskapai.

"Kalau misalkan ada terlanjur kedatangan WN India, biaya pemulangan ditanggung maskapai. Jadi langsung kembali di hari itu," kata dia.

Romi juga menambahkan, sehari sebelum pelarangan penolakan WN India atau pada Jumat (23/4) lalu, pihaknya telah memulangkan sebanyak 32 WN India yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perjalanan internasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Puluhan orang itu diketahui datang ke Indonesia tanpa membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Puluhan WN India itu tiba pada Jumat (23/4) sekitar pukul 17.00 WIB dengan pesawat Emirates. Usai ditolak, mereka langsung dipulangkan.

"Kemarin waktu Jumat itu tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Indonesia diketahui telah menetapkan keputusan untuk menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai Sabtu (24/4) kemarin.

Namun demikian, keputusan itu tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Mereka yang sempat memiliki riwayat perjalanan masih diperbolehkan masuk namun dapat melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan.

Di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut ada Batam, Tanjung Pinang dan Dumai.

Kebijakan anyar itu imbas dari India yang dalam dua bulan terakhir dilanda 'Tsunami Covid-19'. Tak hanya itu, negara berpenduduk 1,3 miliar orang itu diketahui tengah melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Berita Lainnya

Index