PT AA Tolak Kembalikan Tanah Ulayat Laskar Dubalang Panglima Pasang Plang di Lahan 1.111 Ha

PT AA Tolak Kembalikan Tanah Ulayat Laskar Dubalang Panglima Pasang Plang di Lahan 1.111 Ha

CELOTEHRIAU - Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan langsung memasang plang kepemilikan 1.111 hektar lahan yang saat ini masih dikuasai PT Adi Mulia Agro Lestari(PT AA). Pemasangan plang berwarna kuning tersebut dilakukan puluhan laskar di perkebunan kelapa sawit  PT AA yang berada areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Sabtu (13/11/2021) siang.

Pemasangan plang kepemilikan tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan tersebut tidak hanya dilakukan oleh para dubalang, tetapi turut dihadiri Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Datuk Panglimo Garang, Taharuddin Pahang.

Ketua Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Isrul mengaku aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan sebelumnya kepada PT AA. Namun sampai plang kepemilikan tanah ulayat seluas 1.111 hektar tersebut dipasang, belum ada itikat pengembalian lahan kerajaan oleh PT AA. Apalagi tanah ulayat tersebut berada diluar izin HGU PT AA.

"Seperti isi surat sebelumnya, kami akan melakukan pendudukan atau menguasai lahan secara bersama-sama yang rasanya tidak dapat dikategorikan melawan hukum sampai permasalahan ini memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ incraht. Apalagi lahan tanah ulayat berada di luar izin HGU yang mereka miliki," jelas Isrul didampingi Sekretaris Andri Roag Anwar.

Ditempat yang sama, Bendahara Umum Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Khairul Afni mengaku telah menemui Ninik Mamak Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan tentang persoalan lahan yang dikuasai PT AA tersebut. Dalam pengakuan para ninik mamak, tidak pernah terjadi jual beli lahan tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan.

"Tidak pernah Kerajaan Rantau Kampar Kiri  Gunung Sahilan memperjualbelikan ataupun hibah lahan kepada PT AA. Sehingga kami sebagai Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan sangat keberatan atas penguasaan lahan seluas 1.111 Ha tersebut. Apalagi ini penguasaan lahan dilakukan di luar HGU," papar Khairul.

Sementara itu surat yang dibalas Advokat dan Penasehat Hukum PT Adi Mulia Agro Lestari sebelumnya yang ditandatangani H Refman Basri SH MBA dkk pada 26 Oktober 2021. Mereka mengatakan pihak kliennya ( PT AA, red) tidak menggarap lahan milik Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan.

"Karena faktanya lahan tersebut telah diganti rugi oleh klien kami kepada pemilik dan pihak yang menguasai lahan secara fisik dengan cara jual beli di hadapan kepala desa dan diketahui camat setempat," tulisnya dalam surat bernomor 6261/RB/SK/X/2021 tersebut.

Sehingga pihaknya menolak menyerahkan lahan seluas 408 Ha kepada Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan. Seperti tuntutan yang disampaikan Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan melalui surat yang dilayangkan Kuasa Hukum Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Syahrozie SH dan Surat Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri.

"Kami keberatan dan menolak atas isi surat rekan dan Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan yang meminta klien kami menyerahkan lahan tersebut," tambahnya dalam surat yang ditandatangani delapan advokat tersebut.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index