Jelang Masa Tenang, Ini yang akan Dilakukan Bawaslu

Jelang Masa Tenang, Ini yang akan Dilakukan Bawaslu

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ??Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk tim patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2019. Pembentukan tim patroli ini untuk mencegah bentuk-bentuk kampanye yang terjadi di masa tenang yang akan dimulai dari tanggal 14 sampai 16 April 2019.

"Pertama tentu tidak ada bentuk kampanye apa pun di masa tenang itu. Maka dari itu kami melakukan upaya-upaya pencegahan dan kami ada program 'patroli pengawasan di masa tenang'," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu, ASN, TNI dan Polri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).

Abhan mengatakan tim patroli akan didedikasikan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan kampanye pada masa tenang. Ia mengakui masa tenang adalah masa-masa rawan pelanggaran pemilu.

"Jadi kami instruksikan kepada jajaran kami sampai bawah untuk melakukan kegiatan patroli pengawasan di dalam masa tenang ini. Misalnya koordinasi penertiban alat peraga dan juga mengantisipasi pelanggaran politik seperti money politik," ujar Abhan.

Abhan berharap tidak ada lagi pelanggaran pemilu di masa tenang. Bawaslu juga telah melakukan deklarasi komitmen menjelang fase kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Mudah-mudahan harapan kami dengan komitmen bersama seluruh peserta pemilu bisa menaati aturan dalam berkampanye. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana ketika memasuki masa tenang," kata Abhan.

Deklarasi ini dihadiri Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera, dan Ketua TKN Erick Thohir. Deklarasi ini menarik komitmen untuk menjaga pemilu dari politik uang, politik identitas, penyebaran berita hoaks, serta penghinaan ke arah SARA.

Selain itu, peserta pemilu juga diminta tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah dalam melaksanakan iklan kampanye.

Berita Lainnya

Index