Andi Buchari Sebut Jabatan Direksi BRK Syariah Mengacu UU Perbankan

Andi Buchari Sebut Jabatan Direksi BRK Syariah Mengacu UU Perbankan

PEKANBARU - Direksi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah disinyalir tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan  berlaku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dimana umur direksi melebihi batas 55 tahun. 

Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah, Andi Buchari mengatakan, jika direksi BRK Syariah telah mengacu Undang-undang (UU) Perbankan dan PP Nomor 54 Tahun 2017. 

"Jadi kita itu (direksi) mengacu kepada Undang-undang Perbankan, jadi dalam undang-undang tidak mengatur soal umur. Jadi kalau perbankan ini memang diatur khusus, artinya lebih spesialis mengacu ke Undang-undang Perbankan," kata Andi Buchari seperti dikutip dari CAKAPLAH.com, Rabu (31/8/2022). 

"Kalau BUMD secara umum, mungkin boleh berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tapi kalau perbankan, lebih spesialis mengacu ke UU Perbankan," sambungnya. 

Andi Buchari menyampaikan, jika  mengacu kepada PP tersebut, memang ada diatur saat direksi itu diangkat. Namun BRK Syariah ini tinggal melanjutkan, tidak dihitung dari awal.

"Sebab direksi BRK Syariah ini bukan jabatan baru, dan perusahaan baru atau diangkat dari nol sebagai jabatan baru. Tapi kami hanya melanjutkan yang pertama kali diangkat, jadi pertama kali kami diangkat itu semua memenuhi syarat," sebutnya. 

"Kalau saat ini, saya sendiri (Dirut) merupakan nomor tiga termuda. Pertama pak Said Syamsuri (Direktur Operasional) dan kedua pak Suharto (Direktur Dana dan Jasa) kelahiran tahun 1965, sedangkan saya kelahiran 1966. Jadi waktu kami diangkat tidak ada masalah, karena umurnya masih dibawah 55 tahun," tukasnya.

Berita Lainnya

Index