DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Penyertaan Modal dan Pengelolaan Barang

DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Penyertaan Modal dan Pengelolaan Barang

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Setelah pekan kemaren DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda), di pekan ketiga Januari 2019 ini DPRD Kota Pekanbaru kembali mengesahkan dua Ranperda, yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.

Pengesahan dua Perda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang ke I (Satu) DPRD Kota Pekanbaru. Dimana sebelum disahkan menjadi Perda. Masing-masing juru bicara Pansus memberikan laporan terhadap dua Ranperda yang sudah dilakukan pembahasan dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, Pansus bersama pemerintah kota Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.

"Melalaui laporan pansus ini, kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang, kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku," kata Ruslan Tarigan.

Tidak hanya itu, dalam laporannya Ruslan juga memberikan masukan, agar kedepan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah.

"Pansus menimbang Pemerintah lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada, tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan plaza Sukaramai oleh PT. MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MoU awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola," ujarnya.

Sementara itu, Zulkarnain Sag Juru Bicara Laporan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, Ranperda Penyertaan modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Kita di internal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ketahap laporan pansus hari ini, Ranperda pernyertaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru," kata Zulkarnain.

Setelah pembacaan laporan pansus terhadap dua ranperda ini, pimpinan sidang Paripurna Ir Nofrizal MM menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disepakati kedua Ranperda diketok palu dan resmi menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pengesahan dua Perda oleh Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Noer, sementara dari pihak DPRD langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH,  didampingi Sigit Yuwono ST, Nofrizal MM.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, dengan bertambahnya jumlah Perda yang disahkan DPRD kota Pekanbaru bersama pemerintah kota hari ini, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam memberikan payung hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Alhamdulillah hari ini dua Ranperda telah disahkan jadi Perda. Ini menambah tiga perda minggu lalu yang juga telah disahkah. Ini bukti komitmen pemerintah dan legislatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban kepada kita untuk menjalankan program, seperti pernyataan modal yang berkaitan dengan investasi yang ditampung dan digerakkan oleh BUMD kita seperti dikawasan Tenayan," kata M Noer.

Sementara itu, pimpinan sidang Paripurna dua Perda Nofrizal MM berharap perda yang disahkan ini bisa dijalankan dan memberi kontribusi buat pemerintah daerah.

"Kita berharap perda ini bisa dijalankan, seperti halnya Perda pernyertaan modal tentunya bisa bisa memberi kontrbusi terhadap peemerintah daerah," imbuhnya.

Sementara itu, terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Nofrizal mengatakan ada sejumlah catatan terkait perkembangan barang milik daerah yang digunakan oleh masyarakat.

"Sejauh ini barang milik daerah yang bisa digunakan untuk masyarakat perkembangannya seperti plaza sukaramai, pasar kodim yang digunakan pihak ketiga apa peningkatan yang dialami oleh Pememrintah dan apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat, jangan terkesan Perda ini sekedar melegalitasi semata," pungkasnya. (adv)

Berita Lainnya

Index