13 Kementerian Dalam Proses Pemeriksaan KPK?

13 Kementerian Dalam Proses Pemeriksaan KPK?
PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ?? Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi mengatakan kasus jual beli jabatan di kementerian dan lembaga masih terjadi. Sofian menyebut ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan KPK," kata Sofian dalam diskusi media 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern' di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sofian mengaku pernah ditanya Presiden Joko Widodo terkait dugaan praktik jual beli jabatan di kementerian dan lembaga. Sofian menyatakan Jokowi ingin tahu berapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Ya saya enggak berani menduga-duga. Saya bilang, 'ya lebih dari separuh pak kementerian itu'," tutur Sofian menirukan jawaban dirinya ke Jokowi saat itu.

Sofian melanjutkan bahwa untuk saat ini pihaknya menduga lebih dari 90 persen kementerian dan lembaga terlibat praktik jual beli jabatan. Namun, Sofian mengaku KASN belum memiliki instrumen untuk melakukan penindakan saat menemukan bukti praktik tersebut.

"Tapi kalau ini dugaan sementara kami itu lebih dari 90 persen, yang melakukan praktik itu. Cuma tinggal levelnya saja berbeda-beda," ujarnya.

Sudah peringatkan Kemenag

Sofian melanjutkan pihaknya sudah memberikan peringatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan proses seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi. Seperti diketahui, pada akhir Februari Kemenag membuka seleksi untuk 18 jabatan pimpinan tinggi.

"Kami sudah memperingatkan dua (kali), agar calon itu tidak dimasukkan, sudah ada recordyang tidak enak, tidak bagus," kata Sofian.

Menurut Sofian, seleksi tersebut tetap dilakukan. Nama salah satu calon yang mendapat catatan dari KASN tetap dilantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sofian menyatakan calon tersebut bisa lolos dan dilantik karena catatan pelanggaran yang diberikan KASN tak diserahkan kepada panitia seleksi.

"Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang-orang di dalam," ujarnya.

Sofian mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan mengirim surat tertanggal 1 Maret kepada KASN. Menurut Sofian, surat tersebut berisi Kemenag bisa menerima pandangan dari KASN terkait proses seleksi itu.

"Kemudian tanggal 15 yang bersangkutan (orang yang lolos seleksi) tertangkap yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.

KPK berhasil membongkar praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Lembaga antikorupsi itu menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuzy alias Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK kemudian menetapkan Romi yang juga anggota Komisi XI DPR, Muafaq dan Haris sebagai tersangka jual beli jabatan di Kemenag.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Berita Lainnya

Index