Ini Alasan KTV Joker Poker Tak Bisa Ditutup

Ini Alasan KTV Joker Poker Tak Bisa Ditutup

PEKANBARU - Tempat hiburan malam Joker Poker Pub & KTV hingga kini masih menjadi sorotan publik. Hal ini karena keberadaannya banyak mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Masyarakat meminta agar tempat hiburan yang berada di Jalan Soebrantas, Panam, tersebut ditutup sepenuhnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru hanya memberikan izin untuk karaoke. Itupun izin yang diberikan terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi memang itulah kelemahan sistem OSS dan itu se-Indonesia. Jadi kita mau buat apa saja, kalau tempat usaha sifatnya risiko rendah, itu dia akan otomatis izinnya, jadi memang kita tidak ada seperti turun ke lapangan atau pengawasan. Itu melalui sistem OSS," ujar Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi.

"Itu salah satu kelemahan dari sistem OSS ini dan itu dirasakan oleh seluruh kab/kota se-Indonesia," imbuhnya.

Ia mengatakan untuk pendaftaran melalui OSS ini bisa dilakukan secara mandiri. Bisa dimana saja karena sistemnya online.

"Bisa dimana saja, di rumah juga bisa. Tanpa ada dari DPMPTSP (pertemuan). Makanya kemarin kepada pak wali kita sampaikan juga mengapa tidak lapor, karena ya memang sistemnya yang mengeluarkan izin tadi itu. Dia sistemnya nasional, namun atas nama pemerintah daerah. Makanya di surat itu kan ada atas nama walikota Pekanbaru, DPMPTSP Pekanbaru. Namun bisa dilihat itu logo yang di tengah itu logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," jelasnya.

Disinggung terkait apakah pihak DPMPTSP Pekanbaru bisa melakukan pencabutan izin berdasarkan penolakan dari masyarakat, Akmal mengatakan terkait hal tersebut tentu ada prosedurnya.

"Kita akan melihat apakah Karaoke ini menyalahi atau tidak. Apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau dia Karaoke tapi yang dibuka bukan karaoke tentu ini melanggar. Maka kita bisa melakukan teguran pertama kedua dan ketiga hingga penerbitan pencabutan izin. Dan itupun harus koordinasi dengan pusat, kita akan kirim juga ke pusat dulu. Kita harus koordinasi ke pusat, karena izinnya tadikan secara otomatis mereka yang mengeluarkan melalui yang namanya sistem OSS," sebutnya.

"Kalau soal adanya desakan dari masyarakat untuk penutupan, kita akan melakukan koordinasi dengan pusat. Karena bagaimanapun izin melalui OSS tadi kan mereka yang mengeluarkan. Akan ada kajian," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index