THM di Pekanbaru masih Beroperasi saat Ramadan, Ini Respon Ade Hartati

THM di Pekanbaru masih Beroperasi saat Ramadan, Ini Respon Ade Hartati

PEKANBARU - Beberapa tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi di Bulan Suci Ramadan. Seperti di Kota Pekanbaru, meski pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran agar tutup selama Ramadan, masih banyak THM yang melanggar.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Pekanbaru Ade Hartati Rahmat menegaskan pemerintah harus bertindak tegas. Ia meminta agar mencabut izin THM yang tidak patuh.

"Cabut izinnya! Jangan hanya sekadar melepas tanggung jawab dengan hanya mengeluarkan surat imbauan. Tanggung jawab pemerintah harus disertai dengan komitmen nyata dengan tindakan tegas," kata Ade, Jumat (31/3/2023).

Pemerintah setempat, dalam hal ini Pemko Pekanbaru punya instansi, yakni Satpol PP untuk menertibkan THM bandel. Ade meminta pemerintah bertindak tegas, dengan Satpol PP sebagai pelaksana sesuai arahan pimpinannya.

"Pemko yang harus tegas. Satpol PP sebagai pelaksana tentu sesuai arahan. OPD itu tergantung atasan. Jangan saling lempar tanggung jawab. Pemko tegas saja," tegasnya.

Berita sebelumnya, sejumlah THM di Kota Pekanbaru masih terpantau buka saat malam Ramadan. Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu belakangan ini sempat beredar video tempat hiburan yang tetap buka di Bulan Ramadan. Dalam video tersebut terlihat seorang DJ yang sedang asyik menghibur para pengunjung dengan memainkan musiknya. Bahkan DJ tersebut tampak menggunakan baju panjang seperti gamis.

Terkait hal ini, warga Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP Pekanbaru selaku penegak Perda untuk tegas dan tidak 'mandul' dalam melaksanakan tugas.

"Aturan itukan sudah ditetapkan oleh Pj Walikota Pekanbaru, harusnya ditaati. Tapi namanya tempat usaha pasti diem-diem mencoba buka. Nah ini tugas dari Satpol PP untuk bisa menertibkannya," ujar Rizal, warga Pekanbaru.

Ia mengatakan dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga diminta untuk tidak tebang pilih, namun harus merata ke semuanya.

"Jangan sampai 'mandul' dalam menegakkan Perda. Semua harus ditegakkan kalau memang melanggar. Kan banyak itu anggota Satpol, diberdayakan saja semua untuk melakukan penertiban," cakapnya.

Hal senada disampaikan Rahmat warga Panam. Dia mengatakan jangan sampai kesucian Bulan Ramadan dicemari oleh tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi di Bulan Ramadan.

"Satpol PP sebagai penegak Perda harus komitmen untuk menegakkan Perda. Ini juga kan untuk menunjang komitmen Pj Walikota yang dituangkan dalam surat edaran larangan tersebut," ucap Rahmat.

Ia mengatakan untuk tempat usaha juga diminta agar menahan diri selama sebulan untuk tidak beroperasi. Ini Bulan Ramadan, momen untuk lebih banyak beribadah .

"Kalau masih juga bandel dan tetap buka, kita minta Satpol PP untuk menutupnya langsung. Ini namanya kan melanggar aturan. Pemko harus tegas, tutup saja tempat hiburan malam yang bandel itu. Kan cuma sebulan aja tak boleh beroperasinya," sebutnya.

"Kita juga meminta kepada Pj Walikota untuk agar memerintahkan anggotanya tegas menutup tempat hiburan malam yang masih bandel beroperasi selama bulan Ramadan ini," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak buka selama Ramadan 1444 H. Imbauan sama juga ditujukan kepada pengelola panti pijat dan refleksi.

Kebijakan ini sesuai instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index