Soal Duit di Ruang Kerja Menteri Agama, Gugus Joko Pilih Bungkam

Soal Duit di Ruang Kerja Menteri Agama, Gugus Joko Pilih Bungkam
Gugus Joko Waskito
PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ? Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar staf khsusus Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin, Gugus Joko Waskito, dengan 10 pertanyaan terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Gugus sendiri diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

Usai menjalani pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih enam jam, Gugus mengakui dicecar 10 pertanyaan dari penyidik. Namun dia enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.

"Materi tanya penyidik aja ya," ujar Gugus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Saat ditanya awak media soal penyitaan uang di ruang kerja Lukman Hakim oleh KPK, ia bungkam. Gugus mengaku tidak tahu menahu soal uang sejumlah US$30 ribu dan Rp180 juta yang sudah disita KPK tersebut.

"Tanya pak menteri dong, saya enggak tahu," ujarnya.

Ia juga enggan terbuka soal informasi bahwa eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi pernah datang dan menemui Lukman di ruang kerjanya di kantor Kemenag.

"Tanya saja ke penyidik," katanya.

Terkait pemeriksaan ini Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gugus diperiksa untuk dikonfirmasi atas permintaan tersangka haris Hasanudin.

"Mengkonfirmasi permintaan tersangka (Haris Hasanudin) terkait pengurusan jabatan di Kemenag," kata Febri.

Adapun hari ini dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama ini, KPK juga memeriksa enam orang saksi lainnya secara terpisah. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Unsur saksi yang diperiksa di Jawa Timur meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan dan Surabaya, serta Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur," kata Febri.

Dari keenam saksi, KPK mendalami dua hal. Salah satunya adalah soal aliran dana kepada tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Dia diketahui mendapatkan suap sebesar Rp300 juta untuk dua jabatan yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

"Pendalaman soal seleksi jabatan untuk tersangka MFQ (Muafaq Wirahadi), tersangka mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik)," kata Febri.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Diketahui, dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris Hassanudin untuk posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur

KPK sendiri sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari kantor Kemenag, Jakarta, Senin (18/3). KPK sendiri sempat memastikan bahwa uang tersebut bukanlah honor untuk Lukman.

Berita Lainnya

Index