Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Dicegah Keluar Negeri, Ini Respon BPN

Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Dicegah Keluar Negeri, Ini Respon BPN

CELOTEHRIAU.COM ? Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan pencekalan Ustaz Bachtiar Nasir dan Mayjen purn Kivlan Zen ke luar negeri. Bagi mereka, tindakan aparat terhadap Bachtiar dan Kivlan tersebut bisa memperumit keadaan.

"Saya kira ini bukan menyelesaikan masalah, tapi bikin masalah makin panas, makin ruwet," ucap Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Hal serupa diutarakan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Menurutnya, semua pihak sebaiknya menahan diri agar situasi tanah air tetap kondusif. Termasuk lembaga negara seperti kepolisian.

"Upaya melakukan ini tersangka, ini tersangka, ini tersangka, menurut saya adalah upaya yang justru bertentangan dengan persatuan dan kesatuan. Itu yang kita sesalkan," ucap Priyo.

Diketahui, eks ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak lama kemudian, kepolisian meminta Kemenkumham agar mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri.

"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di ditjen imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen purn Kivlan Zein dilaporkan ke polisi atas dugaan makar. Laporan terhadap Kivlan  diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan lalu dicegah ke luar negeri karena dilaporkan seseorang bernama Jalaludin. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra

"Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi.

Berita Lainnya

Index