Edy Natar Nasution Berpotensi Jadi Plt Gubernur Riau Jika Tak Nyaleg

Edy Natar Nasution Berpotensi Jadi Plt Gubernur Riau Jika Tak Nyaleg

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, secara aturan undang-undang kepemimpinan Syamsuar - Edy Natar akan berakhir Desember 2023.

Elly mengatakan hal tersebut berlaku jika Gubernur Riau Syamsuar dan wakilnya Edy Natar Nasution tidak maju pada Pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Kalau keduanya maju Caleg pada Pemilu 2024 maka masa jabatan berakhir tepat pada saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan yakni 4 November," kata Elly, Senin (7/8/2023).

Sementara itu, jika nantinya Wakil Gubermur tidak nyaleg maka Wagub Riau Edy Natar akan menjadi Plt Gubernur Riau sampai pada 31 Desember 2023.

"Kalau Wagub tak Nyaleg, maka Wagub jadi Plt Gubernur Riau. Tapi kalau Wagub nyaleg maka langsung ditunjuk Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri," cakapnya lagi.

Untuk diketahui, Syamsuar sedari awal memang diminta Partai Golkar untuk maju pada Pileg 2024. Bahkan, walaupun tak didafarkan ke KPU sebagai Bacaleg pada Mei lalu, Syamsuar disebut-sebut bakal mengisi slot caleg DPR RI Dapil Riau I sebelum proses DCT di KPU.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution hingga kini belum ada tanda-tanda bakal maju sebagai caleg DPR RI dari partainya, Partai Nasdem.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya di akhir tahun 2023.

Pembagian Akhir Masa Jabatan (AMJ) sebanyak 17 gubernur tersebut, dibagi dalam tiga bagian. Yakni sebanyak sepuluh gubernur berakhir masa jabatan pada September, dua gubernur pada Oktober serta lima gubernur pada Desember 2023.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sendiri masuk pada AMJ yang akan berakhir pada Desember. Selain itu ada juga Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Berita Lainnya

Index