9.528 Narapidana di Riau Diusulkan Terima Remisi HUT ke-78 RI

9.528 Narapidana di Riau Diusulkan Terima Remisi HUT ke-78 RI
Ilustrasi

PEKANBARU - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang pada 17 Agustus 2023 mendatang, sebanyak 9.528 narapidana di Riau yang diusulkan untuk menerima remisi.

Jumlah tersebut terdiri dari 9.429 orang yang mendapatkan RU I (pengurangan masa hukuman biasa) dan 99 orang yang mendapatkan RU II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, angka narapidana yang diusulkan menerima remisi masih dapat berubah, mengingat angka pastinya akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, remisi yang akan diberikan kepada narapidana beragam, tergantung pada masa hukuman yang sudah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani hukuman 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 1 bulan, sedangkan yang menjalani lebih dari 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Selanjutnya, di tahun kedua bisa mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta dari tahun keenam ke atas akan mendapatkan 6 bulan.

“Remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi narapidana untuk cepat bebas, melainkan merupakan instrumen dan alat normatif untuk meningkatkan pembinaan dan motivasi,” kata Jahari, Senin (7/8/2023).

"Tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana dan anak didik untuk berperan secara positif dalam masyarakat. Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian positif yang diraih oleh narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

Pemberian remisi ini diselaraskan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dan diharapkan dapat membangkitkan kesadaran, terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

"Pemberian remisi ini tidak akan melibatkan pungutan liar atau korupsi, karena akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Sistem ini akan secara otomatis menolak permohonan remisi bagi narapidana yang tidak memenuhi persyaratan," tutupnya.

Berita Lainnya

Index