Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Teller Bank di Inhu Ditahan Jaksa

Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Teller Bank di Inhu Ditahan Jaksa

PEKANBARU - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan oknum teller atau customer service di Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AR. Tersangka membobol uang nasabah sebesar Rp7 miliar lebih.

AR sempat diperiksa sebagai saksi. Kemudian Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya terhadap AR dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh tenaga medis, akhirnya AR dibawa ke Rutan Pekanbaru pada pukul 15.30 WIB, untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

"Benar (sudah dilakukan penahanan). Penahanan pertama selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Iinformasi yang dihimpun, AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan. Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Pada saat bertugas sebagai teller, dia melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.

Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya. Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat. Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena AR menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.

Tersangka AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," tegas Kajati.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap AR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023.

Berita Lainnya

Index