Mantan Purek IV UIR Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2012

Mantan Purek IV UIR Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2012
Ilustrasi

CELOTEHRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Pembantu Rektor (PR) Universitas Islam Riau (UIR), Sulaiman Abdullah, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012 dari Pemprov Riau. Sulaiman merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang digelar penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (26/6/2019) lalu.

"Satu tersangka, berinisial AS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muslidauan, Sabtu (29/6/2019).

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan dua tersangka, yakni bendahara penelitian Emrizal dan Said Fhazli selaku sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, 12 orang telah diminta klarifikasi. Di antaranya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau dan mantan Rektor UIR Detry Karya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdullah Sulaiman.

Penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa saksi-saksi,” sebut Muspidauan.

Penetapan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka bukan hal yang mengejutkan. Pada persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya, pernah terungkap peran dia dalam perkara rasuah tersebut.

Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000. Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.

Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.

Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.

Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kwitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index