Musnahkan Sabu 1 Kg, BNNP Hadirkan Tersangka

Musnahkan Sabu 1 Kg, BNNP Hadirkan Tersangka
Para tersangka sabu

CELOTEHRIAU.COM--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan pemusnahan 1 Kilogram sabu dan 3035 butir ekstasi, Selasa (2/7/2019) di kantor BNNP, Jalan Pepaya, Sukajadi. Lima tersangka turut dihadirkan. 

Dua dari pelaku kata Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun merupakan pasangan selingkuhan. 

''Setelah kita dalami, ternyata AD dan DEP merupakan pasangan selingkuhan. Dan pelaku ini sering gonta-ganti pasangan,'' ungkap Haldun. 

Keduanya diketahui berinisial AD dan pasangan wanitanya inisial DEP. Sedangkan IB, CN dan DOD ternyata merupakan kaki tangan dari bandar inisial AD. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AD dan DEP. Namun, pelaku pertama melarikan diri. 

Sedangkan barang bukti 1 Kilogram sabu dan 3035 butir ekstasi itu diamankan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. 

Pengungkapan tersebut dilakukan Ahad (16/6/2019) lalu, diawali dengan adanya laporan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang intensif oleh Tim khusus BNNP Riau.  

Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil yaitu Timsus berhasil menangkap 1 orang perempuan yang mengaku bernama DEP yang merupakan pacar dari tersangka AD.

Pada saat penangkapan pelaku utama,  juga ditangkap tiga orang laki laki yang mengaku bernama IB, CN dan DOD yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan atap rumah  untuk menemukan Barang bukti narkotika tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan pihak penyidik,  para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2)  jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

''Kasus ini masih kita kembangkan, karena pengakuan AD. Ia hanya suruhan seseorang,'' tutup Haldun.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index