PEKANBARU - Hingga saat ini baru enam kabupaten dan kota di Provinsi Riau yang mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.
Sesuai aturan, batas pengesahan APBD-P antara pemerintah daerah dengan DPRD setempat paling lambat 30 September. Namun tujuh daerah lainnya di Riau belum juga mengesahkan anggaran perubahannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra mengatakan, sampai 24 September baru enam daerah yang mengusulkan draf APBD-P untuk dievaluasi oleh Pemprov Riau.
"Masih enam daerah kemarin yang usulkan evaluasi draf anggaran perubahan tahun 2024. Keenam daerah itu Bengkalis, Kampar, Inhu, Dumai dan Pekanbaru. Sedangkan tujuh daerah lainnya belum mengusulkan," kata Indra, Selasa (24/9/2024).
Sedangkan tujuh daerah lainnya yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul) belum mengajukan.
"Mereka belum mengajukan draf APBD-P untuk dievaluasi karena pembahasan anggaran perubahan antara pemerintah daerah dengan DPRD yang baru belum selesai," sebutnya.
Indra menegaskan, untuk pengesahan APBD-P sesuai peraturan harus sudah dilakukan paling lambat 30 September. Artinya masih ada waktu 6 hari untuk mendapat persetujuan dari DPRD setempat.
"Kita sudah menyarankan ke kabupaten yang belum untuk segera menyelesaikan proses penyusunan perubahan APBD tahun 2024. Batasannya sampai 30 September, kalau kita hitung tinggal 10 hari lagi harus sudah ada persetujuan dengan DPRD yang baru," tutupnya.